TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai tegas menerapkan aturan terhadap sapi yang berkeliaran di jalan raya.
Itu dibuktikan dengan memproses hukum salah seorang peternak sapi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Jumat (14/1/2022) yang didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002.
“Sidang hari ini pelanggaran Perda 13 tahun 2002, terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500.000,” demikian keterangan Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan, Jumat (14/1/2022).
“Terdakwa didakwa melanggar Perda 13 tahun 2002 pasal 9 angka 16, setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi/badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota,” lanjutnya.
Perkara ini sendiri berawal dari kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol-PP dan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Tarakan pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 16.00 WITA.
“Petugas menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat jalan. Telaga Keramat Kelurahan Kampung Enam. Lalu sapi tersebit dibawa ke kawasan usaha peternakan (kunak) Akii Babu. Sementara peternak diproses oleh PPNS Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan. (jkr)
Discussion about this post