TANJUNG SELOR – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang baru bernomor 65 tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Provinsi Kalimantan Utara menerapkan PPKM dengan beberapa kriteria, untuk Level 1 diberlakukan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sementara level 2 diterapkan di Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.
“Yang pertama kita mau normal kembali. Artinya penyebaran atau konfirmasi tidak ada lagi, standar prokes itu dijalankan. Jaga jarak, pakai masker, menghindari kerumunan tetap jalankan. Kalau pun perjalanan tetap prokes,” ungkap Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP, M.Sim Selasa (7/12/2021).
Wagub Yansen mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan yang dapat terindikasi terjadinya penyebaran Covid-19. Terlebih kabar terbaru adanya jenis virus bernama Omicron, diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus pada gelombang ketiga.
“Sadari sudah ada gelombang ketiga Covid-19. Indikasi lebih soft tapi berbahaya. Beberapa negara seperti Amerika, Eropa, Afrika sudah mengantisipasi. Walau kita menurun levelnya tapi tetap waspada,” paparnya.
Mantan Bupati Malinau dua periode ini menuturkan yang paling diantisipasi adalah pergerakan keluar maupun masuk ke daerah di Kaltara. Salah satunya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) cuti para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Gubernur Kaltara sudah menandatangani imbauan kepada ASN agar tidak melakukan perjalanan yang bisa menimbulkan penularan,” jelasnya.
Terlebih pada perlintasan 2 negara yakni Indonesia Malaysia. Sehingga akan ada pengetatan perbatasan. Tujuannya untuk mewaspadai adanya masyarakat yang melintas dari luar.
“Pintu masuk kita berbatasan dengan Malaysia dan Filipina. Otomatis kita harus bisa menjaganya. Jangan sampai penyebaran di Indonesia lewat kita. Saya kira walau pun ada pembatalan PPKM Level 3, tapi prokes tidak dibatalkan,” pungkasnya. (agc/dkisp-kaltara)
Discussion about this post