TARAKAN – Serikat Pekerja (SP) Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Tarakan mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk merevisi nilai Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2022 yang telah ditetapkan.
Usulan itu telah disampaikan SP Kahutindo Tarakan dalam pertemuan bersmaa Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Budiono yang berlangsung di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (29/12/2021).
SP Kahutindo Tarakan sedianya ingin menyampaikan usulan tersebut langsung ke Wali Kota Tarakan Khairul. Namun karena kepala daerah sedang di luar kota, usulan tersebut hanya bisa disampaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan.
“Dasarnya yang utama bahwa kita tahu bersama bahwa untuk Undang-Undang Omnibuslaw itu dinyatakan adalah inkonstitusional, itu putusan MK, meskipun embel-embelnya ada,” ujar Sekretaris SP Kahutindo Tarakan Ahmad Hamsyah.
Selain itu, Ahmad Hamsyah juga mencontohkan kebijakan-kebijakan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Tanah Air yang merevisi UMK. Seperti Gubernur DKI Jakarta.
“Provinsi DKI, dia merubah naik 5 persen lebih. Makanya kami sampaikan kepada pak wali bahwa kita minta dirivisi juga,” lanjutnya.
Adapun UMK yang diusulkan SP Kahutindo Tarakan menurut Ahmad Hamsyah, yakni naik sebesar 5 persen, dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kaltara.
“Kan pertumbuhan ekonomi Kaltara di angka 5,24 persen, inflasinya itu hampir 1 persen. Maka kita minta kenaikannya itu kurang lebih 5 persen. Kalau dirupiahkan itu ya kurang lebih 188 ribu,” tuturnya.
Jika usulan pihaknya tidak bisa dipenuhi Pemkot Tarakan, pihaknya berencana membawa massa lagi untuk melakukan aksi seperti biasa.
Ahmad Hamsah menilai UMK merupakan hak paling dasar bagi para pekerja. Kenaikan UMK Tahun 2022 yang hanya Rp 12.482,35 atau naik 0,33 menjadi Rp3.774.378,35 tidak manusiawi.
“Kenaikan upah yang 12 ribu itu betul-betul sangat tidak manusiawi. Meskipun itu yang katanya sesuai dengan aturan, tapi itukan tidak manusiawi, apalagi aturannya sudah dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Makanya kita mengajukan untuk merevisi,” ungkapnya.
Karena hanya diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindusrian Tarakan, Menurut Ahmad Hamsyah, usulan pihaknya hanya ditampung dulu.
“Karena ini diwakili oleh naker jadi sifatnya hanya menampung dulu. Nanti akan disampaikan ke pak wali. Kami berharap bahwa setelah nanti disampaikan mungkin ada kami diajak berdialog lagi, kami siap untuk memberikan data-data yang baik,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post