TARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK telah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Franky Sientoro Sp.A dengan Direktur Keuangan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita di ruang pertemuan Lantai VI RSUD Tarakan, Kamis (9/12/2021).
Turut menyaksikan juga Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum, perwakilan Kementerian Kesehatan dan sejumlah anggota Dewan Pengawas RSUD dr. H. Jusuf SK.
Ketua Tim Pengampuan Jejaring Rujukan Kardiovaskular dan Rujukan Nasional Kardiovaskular Dr. dr. Hananto Andriantoro Sp.JP (K) MARS menjelaskan skema kerja sama antara RSUD dr. Jusuf SK dan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
Menurut Hananto Adrianto, ada tiga poin yang akan dibantu. Pertama adalah bangunan. Karena bentuk bangunan untuk pelayanan kardiovaskular sangat khusus.
“Bentuk bangunan untuk pelayanan kardiovaskular itu sangat khusus, sehingga yang dibawa adalah kegawatan. Sehingga aliran pasien dari IGD, ke kateterisasi laboratorium, ke kamar operasi, itu harus cepat,” ujar Hananto Adrianto.
Ia mencontohkan, pengalaman mendatangi rumah sakit di salah satu provinsi, jarak antara IGD dan keteterisasi mencapai 1,5 meter karena luas rumah sakitnya mencapai 35 hektare. Kendala seperti itu perlu diampu.
“Kami akan melihat topografi rumah sakit, kemjudian akan kami memberi saran untuk membangun baru atau renovasi, dan kami juga sudah rapat dengan Ardian, Dirjen Kementerian Keuangan Dalam Negeri dengan Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan, sudah ada kesepakatan bahwa untuk bangunan rumah sakit, pak Ardian akan membantu,” tuturnya.
Bantuan lainnnya, pihaknya akan membantu mengampu alat-alat apa saja yang akan diperlukan. Adapun untuk bantuan alat kesehatan, akan dibantu oleh Kementerian Kesehatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu, pihaknya juga akan membantu mendidik dokter spesialis jantung dan perawat yang akan membantu melakukan intervensi kardiovaskular. Setelah intervensi kardiovaskular dinyatakan cukup, pihaknya akan mulai mengampu bedah jantung kardiovaskular.
Karena menurutnya, jika membuka layanan bedah jantung terbuka, lebih banyak lagi profesi yang harus diampu. Di antaranya bedah toraks dan kardiovaskular, kardio anastesi dan perkusionis dan lain-lain.
Menurutnya, pengampuan ini sudah ditentukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/7182/2020, dimana sebanyak 54 rumah sakit di Indonesia menjadi tanggung jawab pihaknya untuk dibina, termasuk RSUD dr. H. Jusuf SK. Dengan landasan itu, pihaknya punya legalitas untuk memberikan pengampuan. (adv/jkr)
Discussion about this post