TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin kepegawaian.
Sebanyak 2 ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena kasus mangkir kerja. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemkot Tarakan telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (29/12/2021).
“Ada pemberentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu kita berhentikan. Karena dia mggar PP 94/2021, 2 orang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren diwawancarai awakmedia usai acara.
Selain itu, Pemkot Tarakan juga menjatuhi hukuman disiplin ringan kepada 2 ASN lainnnya berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan yang bersangkutan.
Khusus 2 ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, menurut Hamid Amren, sudah melalui segala pertimbangan. Pihaknya juga memberi kesempatan bagi ASN yang bersangkutan untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
Kedua ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 25 hari atau mangkir kerja. Sikap itu melanggar aturan disiplin kepegawaian.
Data yang diterima awak media ini, sepanjang tahun ini Pemkot Tarakan sudah menjatuhkan 27 saksi bagi ASN. Rinciannya 15 hukuman disiplin ringan, 6 hukuman disiplin sedang dan 6 hukuman disiplin berat.
Khusus hukuman disiplin berat, ke-6 pegawai yang mendapatkan saksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat sebanyak 4 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 2 orang. (jkr)
Discussion about this post