TARAKAN – Kantor DIstrik Navigasi Tarakan telah mengetahui pegawainya inisal RN, sedang diproses hukum oleh Kepolisian Resor Tarakan.
RN harus berurusan dengan kepolisian karena dilaporkan korbannya melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor DIstrik Navigasi Tarakan, dengan membayar sejumlah uang uang diminta. Namun setelah menerima uang, janji tak kunjung terealisasi.
Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Hal itu telah diketahui Kantor DIstrik Navigasi Tarakan.
“Kami sudah dapat informasi saudara RN di tahan di kepolisian,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor DIstrik Navigasi Tarakan Sugeng kepada awak media belum lama ini.
Sugeng juga membenarkan jika RN berstatus PNS di Kantor Distrik Navigasi Tarakan. Sehari-harinya bertugas sebagai staf di Stasiun Radio Pantai.
Karena sedang diproses hukum, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian untuk penanganannya. Sedangkan untuk sanksi kepegawaian, Sugeng belum bisa mengungkapkan karena menunggu hasil keputusan sidang.
Di samping itu kewenangan memberi sanksi ada di Kementerian Perhubungan.
“Pegawai negeri inikan diproses. Kebetulan kita UPT yang ada di daerah,” tuturnya.
Dengan peristiwa ini, Sugeng mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada yang menawarkan menjadi PNS karena penerimaan dilakukan dengan seleksi secara transparan.
“Kami mohon masyarakat tidak percaya karena saat ini penerimaan PNS lebih transparan,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post