TARAKAN – Unit Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Porles Tarakan mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tarakan.
Pria berinisial MS (53) diamankan atas kasus dugaan pencabutan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan orangtua korban pada 1 November 2021 lalu.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, kami telah mengamankan satu orang dengan inisial MS berumur 53 tahun dengan dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, diketahui bahwa perbuatan tidak pantas itu dilakukan MS di warungnya di Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu/Skip pada 21 Oktober lalu. Ketika itu korban sedang berbelanja di warungnya.
“Disitulah si MS ini melakukan tindakan bejatnya yang mana dia memegang payudara dan juga kemaluan dari si korban,” bebernya.
“Pada saat itu si tersangka langsung saja secara spontan menyentuh kepada si korban. Tanpa ada iming-iming,” lanjut Muhammad Aldi.
Setelah melakukannya aksinya, pelaku menyerahkan pesanan korban dan seketika itu juga korban pergi meninggalkan warung tersebut. Atas kejadian itu, orangtua korban yang mengetahui perbuatan tersebut melapor ke Polres Tarakan.
“Saat ini pelaku dengan inisial MS sudah kami lakukan penahanan dan juga sebelumnya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Turut diamankan juga barang bukti berupa pakaian korban. Seperti baju, celana dan hijab. Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun t2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak.
Yang mana ancaman paling singkat yaitu 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar,” ancamnya. (jkr)
Discussion about this post