TANJUNG SELOR – Sektor Bea dan Cukai telah memenuhi target tahunan dengan realisasi penerimaan KPPBC TMP B Tarakan dan KPPBC TMP C Nunukan sebesar Rp 53,23 miliar atau 175,57 persen dari target akhir tahun sebesar Rp30,32 miliar.
“Capaian ini meningkat 24,53 persen dari realisasi periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp 42,75 miliar. Penerimaan Bea dan Cukai tersebut berasal dari penerimaan bea masuk sebesar Rp10,74 miliar dan bea keluar sebesar Rp 42,49 miliar,” demikian pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nazuar dalam rilisnya yang diterima awak media ini, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan lebih lanjut penerimaan Bea dan Cukai sampai dengan akhir tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 55,71 miliar. Penerimaan Bea Masuk bersumber dari kegiatan importasi di wilayah kerja Bea Cukai di wilayah Kaltara. Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di seluruh belahan dunia mempengaruhi jumlah kegiatan impor yang terjadi di Kaltara.
Sedangkan penerimaan Bea Keluar berasal terutama dari kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan di wilayah kerja Bea Cukai lingkup Kaltara.
Menurutnya, tantangan pelaksanaan APBN yang dihadapi KPPBC di lingkup Kaltara terutama penerimaan Bea Masuk (BM) tidak bersumber dari kegiatan impor yang bersifat rutin, sehingga tidak dapat dijadikan sumber penerimaan rutin setiap tahun. Mayoritas penerimaan BM pada triwulan III.
Tahun 2021 adalah kontribusi atas importasi barang berupa peralatan pabrik yang diimpor oleh perusahaan di bidang perkebunan. Selain itu, situasi pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa negara menerapkan karantina wilayah sehingga terjadi perlambatan laju ekonomi internasional yang berdampak pada penurunan devisa ekspor.
Disamping itu, realisasi penerimaan PPh Pasal 22 ekspor, PPh Impor, dan PPN Impor sebesar Rp 148,00 miliar atau naik 16,31 persen dari tahun 2020 yaitu sebesar Rp127,25 miliar.
Terkait devisa negara yang bersumber dari kegiatan kepabeanan, devisa impor sampai dengan triwulan III 2021 sebesar USD 33,61 juta atau naik 7,72 persen (y-o-y) dan devisa ekspor sebesar USD 2,55 miliar atau naik 33,91 persen (y-o-y).
Kegiatan importasi di wilayah kerja Bea Cukai di Kaltara meliputi kelompok besar komoditi impor berupa peralatan pabrik, sparepart alat berat, batu pecah, dan peralatan rumah tangga.
Merespon situasi pandemi Covid-19, KPPBC di lingkup Kaltara semakin meningkatkan perannya sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector dan revenue collector.
Dalam rangka menjaga iklim berusaha yang kondusif dan melindungi masyarakat perbatasan dari peredaran barang ilegal yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian negara, KPPBC TMP B Tarakan dan KPPBC TMP C Nunukan sampai dengan Triwulan III Tahun 2021 telah melakukan penindakan barang illegal sebanyak 130 SBP (Surat Bukti Penindakan) dengan total nilai sebesar Rp106,43 miliar. (*)
Sumber: Kanwil DJPb Provinsi Kaltara
Discussion about this post