TARAKAN – Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 7-20 September.
Perpanjangan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Dalam surat tersebut, Tarakan masuk dalam daerah yang diinstruksikan melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari 23 daerah di seluruh Indonesia. Tarakan juga menjadi satu-satunya derah di Kaltara yang masih melanjutkan PPKM Level 4.
“Yang lama ada 16 yang masih diminta untuk memperpanjang dua minggu lagi, ditambah lagi yang baru 7, sehingga 23,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes kepada awak media, Senin (6/9/2021), membenarkan perpanjangannya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tarakan ini memastikan tidak ada yang berbeda dari penerapan sebelumnya. Wali Kota hanya menekankan agar masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan agar tidak melakukan resepsi dulu.
Disinggung alasan Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM Level 4 di Tarakan, Khairul tidak mengetahuinya. Pihaknya hanya patuh melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat.
Namun dari sisi indikator, mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini menilai kasus Covid-19 di Tarakan sudah turun, kecuali positif rate yang masih mencapai 5,6 persen, di atas standar nasional 5 persen.
Indikator lainnya sudah turun. Seperti angka kesakitan di bawah 150 per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir, Tarakan sudah 123 per 100 ribu penduduk.
Selain itu, indikator keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit juga dinilai turun. Dari target maksimal 50 persen, Tarakan dinilai sudah turun menjadi 25 persen.
Termasuk angka kematian dari sebelumnya bisa mencpai belasan orang per hari, kini hanya hitungan beberapa orang saja. (jkr)
Discussion about this post