TARAKAN – Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) atau Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Nasional ke-61 Tahun 2021 turut diperingati Kantor Pertanahan Tarakan secara sederhana, Jumat (24/9/2021).
Kepala Kantor Pertanahan Tarakan Agus Sudrajat memimpin langsung upacara yang dilaksanakan di dalam kantornya di Lantai Tiga Gedung Gabungan Dinas 1 Tarakan.
Dalam kesempatan itu, Agus Sudrajat juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tarakan, Universitas Borneo Tarakan dan perwakilan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Tarakan Agus Sudrajat turut membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dengan mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”.
Dalam pidatonya Menteri ATR/Kepala BPN juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus memerangi kejahatan pertanahan atau yang biasa kenal dengan mafia tanah, baik itu dari pihak internal maupun eksternal.
Dalam upaya melakukan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program ini.
Caranya dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai.
Kepala Kantor Pertanahan Tarakan Agus Sudrajat menambahkan bahwa terkait penegasan Menteri ATR/Kepala BPN terhadap praktek mafia tanah, sejauh ini pihaknya belum melakukan operasi memberantas mafia tanah di Tarakan.
“Kalau di Tarakan sih sebetulnya belum ada target operasi mafia tanah. Mafia tanah sendiri adalah istilahnya yang bisa menghalang-halangi proses dan kepemilikan tanah, menghalang-halangi penyelesaian perkara pertanahan,” tuturnya.
Agus Sudrajat juga membenarkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN agar pemerintah daerah dapat meringankan beban masyarakat dengan memberikan keringanan akan BPHTB.
“Terus terang banyak kendala dalam pelaksanaan PTSL itu karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB. Makanya Kementerian ATR/BPN mengajak kepada para kepala daerah untuk palin tidak meringankan biaya BPHTB itu, atau bahkan menghapus,” ungkapnya.
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dimana dasar pengenaannya yaitu luas tanah dikali Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dengan demikian, jika lokasi tanahnya berada di tempat strategis dan nilai NJOP-nya besar, maka diperkirakan Agus Sudrajat, BPHTB-nya juga ikut besar.
Untuk program PTSL tahun ini, Kantor Pertanahan Tarakan mendapatkan kuota 5 ribu bidang untuk pengukuran peta bidang tanah dan 3 ribu bidang untuk penerbitan sertifikat yang tersebar di 13 kelurahan.
Dari jumlah itu, Kantor Pertanahan Tarakan telah merampungkan pengerjaannya pada 31 Agustus 2021. Sehingga yang dikerjakan saat ini hanya melayani pembuatan sertifikat tanah secara mandiri. (mrs)
Discussion about this post