TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak Selasa (24/8/2021) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440 / 702 / HK / 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Masa Pandemi Covid-19.
Diperpanjangnya PPKM Level 4 ini, menurut Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes, tidak lepas dari perkembangan Covid-19 yang belum terkendali. Tarakan sendiri masih masuk dalam zona merah.
“Ya karena masih dianggap belum stabil. Masih zona merah,” kata Khairul kepada awak media, Senin (23/8/2021).
Sekilas, menurut Khairul, tidak banyak yang berubah dengan kebijakan sebelumnya. Dari Surat Edaran yang diterima awak media, Pemkot Tarakan masih memberlakukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50 – 100 persen Work From Home (WFH), disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit-unit sektor non esensial dengan protokol kesehatan ketat.
Namun ada beberapa kebijakan yang diubah. Seperti membatasi jam operasional bagi rumah makan, restoaurant dan cafe hingga pukul 22.00 Wita dan tidak diperkenankan menggelar live musik. Dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan 1 meja makan maksimal diisi 2 orang, menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Jika melayani pesan antar dalam kondisi rumah makan, restaurant, cafe tertutup.
Selain itu dalam surat edaran tersebut disebutkan juga bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Pernikahan dilakukan dengan ketentuan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jumlah yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, Khairul berharap dapat menurunkan angka kasus Covid-19 di Tarakan. (jkr)
Discussion about this post