TARAKAN – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjamin pembiayaan perawatan di rumah sakit bagi karyawan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Sepanjang 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menerima 280 klaim JKK yang dialami karyawan se Kalimantan Utara, dengan jenis kecelakaan bervariasi.
“Campur sih, ada yang memang kecelakaan kerja di lokasi kerja, ada yang kecelakaan lalu lintas pada saat dia pulang kerja,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Nanda Sidhiq Saputro kepada awak media, Kamis (1/7).
Karyawan mengalami kecelakaan lalu lintas juga masuk dalam tanggungan program JKK. Yang penting menurut Nanda, yang bersangkutan ada kaitannya dengan aktivitas pekerjaan. Misalnya baru pulang atau pergi kerja lalu terjadi kecelakaan lalu lintas, maka ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sendiri sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah fasilitas kesehatan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), untuk melayani program JKK.
Menurutnya, selama perusahaan lancar membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan, maka ketika ada kecelakaan kerja yang menyangkut karyawannya, bisa langsung ditangani di PLKK. Di Tarakan ada empat rumah sakit dan satu klinik kesehatan yang menjadi PLKK.
“Di sini ada rumah sakit Pertamedika, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi, rumah sakit kota juga, rumah sakit TNI AL sama klinik carsa,” bebernya.
Lain lagi jika tidak lancar membayar iuran. Menurut Nanda, perusahaan yang menunggak iuran, misal tiga atau empat bulan, maka PLKK menolak melayani dengan program JKK, karena secara otomatis ada konfirmasi dari sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menanggulanginya, perusahaan bisa membiayai terlebihdulu. Nantinya, perusahaan bisa mengklaim biaya perawatan yang dikeluarkan ke BPJS Ketenagakerjaan jika sudah membayar tunggakan iuran, dengan menyertakan kwitansi.
“Kan ada kwitansi-kwitansinya, ketika iurannya sudah dibayarkan sampai dengan bulan di mana pekerja ini kecelakaan, misalnya bulan ini bulan Juni, sementara perusahaan menunggak di bulan Februari, itu dibayarkan sampai Juni baru nanti kami ganti yang dikeluarkan untuk biaya yang keluar dari kecelakaan kerja tersebut,” ungkapnya.
Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, menurut Nanda, justru meringankan beban perusahaan. Yang mestinya perusahaan menanggung risiko biaya perawatan jika ada karyawannya mengalami kecelakaan kerja, justru dilalihkan tanggungjawabnya ke BPJS Ketenagakerjaan, yang penting membayar iuran secara aktif. (jkr)
Discussion about this post