• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Pemkot Tarakan Terapkan PPKM Level 4, Ini Ketentuannya

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
29 Jul 2021
0 0
0

Wali Kota Tarakan dr. H.Khairul M.Kes menggelar pertemuan dengan Forkopimda di rumah jabatan membahas rencana PPKM Level 4. (foto: Prokopimda Tarakan)

0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sejak Senin (26/7/2021).

Kian bertambahnya kasus Covid-19 di Tarakan membuat Pemerintah Pusat menetapkan masuk dalam kabupaten dan kota yang melaksanakan PPKM Level 4.

BacaJuga

Pertamina Patra Niaga Siap Amankan Kebutuhan Energi di Momentum Ramadan dan Idul Fitri

12 Maret 2026

Periksa Pajak Kendaraan di MPP Tarakan, Satlantas Imbau Keselamatan Berkendara

11 Maret 2026

Tahun Ini, Perumda Tirta Alam Tarakan Salurkan Zakat Profesi Rp475 Juta

11 Maret 2026

Berdasarkan data Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan pada Rabu (28/7/2021), terdapat penambahan kasus konfirmasi sebanyak 226 orang. Sehingga jumlah kumulatif mencapai 8.116 orang.

Dilaporkan juga terdapat tambahan 10 orang pasien konfirmasi yang meninggal dunia. Sehingga jumlah pasien Covid-19 yang meninggal menjadi 168 orang dan 6 orang meninggal karena kasus probabel.

Sementara pasien sembuh bertambah 26 orang sehingga jumlahnya kini mencapai 6.518 orang. Dilaporkan juga kasus aktif 1.430 orang.

Instruksi dari Pemerintah Pusat pun telah ditindaklanjuti Pemkot Tarakan dengan melaksanakan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus sesuai Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 443.1/657/HK/2021 tentang PKM Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan. Namun untuk sektor pendidikan, berlaku hingga 8 Agustus 2021.

“Kita ikuti instruksi Menteri Dalam Negeri ikuti juga instruksi Gubernur. Ada pengecualian yang pendidikan karena sudah diumumkan juga kemarin sampai tanggal 8,” ujar Wali Kota Tarakan Khairul kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

Beberapa ketentuan yang dirilis diterapkan Pemkot Tarakan di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50-100 persen Work From Office (WFO) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit-unit sektor non esensial dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan, dan berjalannya operasional pasar modal) secara baik.

Sektor esensial juga meliputi teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan, industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor.

Sektor pemerintahan juga dapat beroperasi dengan ketentuan Work From Office (WFO) 50-100 persen disesuaikan dengan kebutuhan dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi; dan utilitas dasar listrik, air dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi dengan ketentuan: Work From Office (WFO)100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan menjaga jarak 1-2 meter.

Supermarket, minimarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% saat yang bersamaan dan apotik serta toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1-2 meter.

Rumah makan, restoran dan kafe, yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (take away) protokol kesehatan secara ketat, jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 Wita.

Jika melayani pesan antar (delivery order) dalam kondisi rumah makan restoran/kafe tertutup, jam pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak diperkenankan menggelar live music;

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Kegiatan perdagangan non kebutuhan pokok, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, Tempat Hiburan Malam (bar, karaoke, pub) dan tempat hiburan lainnya (bioskop, biliar, spa, panti pijat dan sejenisnya) ditutup sementara.

Tempat ibadah (masjid, Musala,, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat melayani kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan-kegiatanlain seperti ceramah, kajian, tempat pendidikan Al-qur’an, sekolah minggu, dan lain-lain ditiadakan sementara. (jkr)

Tags: #covid-19#pemkottarakan#ppkmlevel4#protokolkesehatan#satgastarakan

Discussion about this post

  • Pengukuhan Awali Kerja Politik DPW PKB Kaltara, Targetkan 19 Kursi di Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kebersamaan, Warga Dua RT di Kelurahan Berbeda Buka Puasa Bersama dengan Potong Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKBM Sepakat dan Solid Usung Syafruddin sebagai Calon Ketua KKSS Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Isu LGBT, Guru Temukan Komik Berisi Konten Pornografi Mengandung Hubungan Sesama Jenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Figur Calon Ketua Jelang Muskot KKSS Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

Pertamina Patra Niaga Siap Amankan Kebutuhan Energi di Momentum Ramadan dan Idul Fitri

by Redaksi Jendela Kaltara
12 Maret 2026
0

BALIKPAPAN – Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kesiapan penuh pasokan dan...

Read moreDetails

Periksa Pajak Kendaraan di MPP Tarakan, Satlantas Imbau Keselamatan Berkendara

11 Maret 2026

Tahun Ini, Perumda Tirta Alam Tarakan Salurkan Zakat Profesi Rp475 Juta

11 Maret 2026

Safari Ramadan dan MWT, PT PHI Dorong Keselamatan Operasi dan Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

9 Maret 2026

Hasan Basri Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Nunukan

9 Maret 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan