TARAKAN – Sikap tegas kembali diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.
Pemkot Tarakan memberikan sanksi disiplin kepada dua ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Ini merupakan yang kedua kalinya Pemkot Tarakan menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak patuh.
“Yang kita berikan sanksi dua, yang kita serahkan SK (surat keputusan),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren kepada awak media, Jumat (23/7).
Dibeberkan untuk ASN berinisial RY, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri karena terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputuskan di pengadilan dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Hukumannya 5 tahun kemudian denda. Berdasarkan putusan pengadilan, pencabulan anak di bawah umur, sudah lama kasusnya,” bebernya.
Dengan sanksi yang diterima RY, Hamid Amren memastikan tidak mendapatkan tunjangan apapun, termasuk tunjangan pensiun.
Sementara ASN berinisial J diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah, karena tidak masuk kerja alias mangkir tanpa izin dan tanpa alasan.
“Dia dihukum penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Itu sedang yang ringan,” tuturnya.
Sebelumnya pekan lalu, Pemkot Tarakan juga memberikan sanksi disiplin kepada dua ASN. Inisial F diberhentikan tidak hormat tidak atas pemintaan sendiri karena tersangkut kasus pidana peredaran narkoba dan telah inkrah putusannya di pengadilan. Satu orang lagi inisial AS diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis karena mangkir kerja.
Menurut Hamid Amren, Pemkot Tarakan masih memproses satu ASN lagi untuk diberikan sanksi disiplin karena mangkir kerja.
Hamid Amren berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, karena Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) akan tegas dalam memutuskan meskipun berat dilakukan. (jkr)
Discussion about this post