TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan pengelolaan pelabuhan Tengkayu I nantinya akan dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) baru yakni Perumda Pelabuhan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perumda Pelabuhan sudah diusulkan Pemkot Tarakan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan untuk dibahas tahun ini.
Raperda Perumda Pelabuhan masuk dalam 11 raperda yang akan digodok DPRD Tarakan tahun menjadi Perda. Pemkot Tarakan bersama wakil rakyat telah menandatangani nota kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 di gedung DPRD Tarakan, Senin (7/6/2021).
Rencana akan dibentuknya Perumda Pelabuhan dibenarkan Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes.
“Betul, sedang kita usulkan untuk pembentukan Perumda Pelabuhan,” ujar Wali Kota Khairul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/6/2021).
Bukan tanpa alasan. Dibentuknya Perumda Pelabuhan, menurut Wali Kota, berdasarkan saran dari Gubernur Kaltara agar pengelolaan pelabuhan Tengkayu I Tarakan menggunakan perumda khusus pelabuhan.
Namun, oleh Pemkot Tarakan, perumda itu nantinya tidak hanya mengelola pelabuhan Tengkayu I saja. Akan tetapi semua pelabuhan di bawah pengelolaan Pemkot Tarakan, termasuk pelabuhan feri Juata Laut.
Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus juga membenarkan Raperda Perumda Pelabuhan akan dibahas tahun ini bersama 10 raperda lainnya.
“Kemudian tentang Perumda Pelabuhan, puji syukur kerjasama kita dengan pihak provinsi sekarang cukup baik komunikasinya. Ada keinginan-keinginan dari Pemerintah Kalimantan Utara untuk mengalihkelolakan pelabuhan Tengkayu ke kita, tetapi mereka juga kan tentu harus tahu jelas tentang aturan yang kita pakai, maka kita diminta untuk membuatkan dulu,” ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Sementara itu masih terkait Perumda, Pemkot Tarakan serius dalam mengelola perumda yang sudah ada. Bahkan, tidak segan untuk mengevaluasi perumda yang tidak produktif.
Ini dibuktikan dengan diusulkannya raperda tentang pengelolaan perumda yang mengatur konsukwensi bagi perumda yang dinilai tidak berkontribusi bagi Pemkot Tarakan. Raperda ini juga masuk dalam 11 raperda yang akan dibahas tahun ini.
“Kalau BUMD inikan ada rencana kita mengevaluasi dari lima BUMD yang kita bentuk. Memang yang tidak produktif, kami dari pihak DPRD bekerjasama dengan pemerintah kota, kita evaluasi kembali. Kalau perlu dilebur kalau memang tidak produktif untuk masyarakat daripada merugikan,” ungkapnya.
Raperda lainnya adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Kemudian Raperda tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.
Akan dibahas juga Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Retribusi Jasa Umum.
Pemkot Tarakan juga mengusulkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 karena ada beberapa hal yang sangat dibutuhkan Pemkot Tarakan tetapi tidak tertuang dalam RPJMD. (jkr)
Discussion about this post