• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Ahli Hukum Pidana Mumaddadah Menilai Tidak Ada Unsur Fitnah

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
18 Jun 2021
0 0
0
Ahli Hukum Pidana Mumaddadah Menilai Tidak Ada Unsur Fitnah

Ahli Hukum Pidana Mumaddadah. (foto: Istimewa)

0
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN  –  Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Kaltara Periode 2016-2021 Irianto Lambrie, dengan terdakwa Iwan setiawan, masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam lanjutan sidang yang digelar Selasa (15/6/2021) lalu, hakim mendengarkan keterangan saksi ahli pidana. Di antaranya  dari dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Mumaddadah.

BacaJuga

BWS Kalimantan V Lakukan Pemeliharaan Intake Embung Binalatung, Produksi Air Perumda Tirta Alam Tarakan Terdampak

16 Oktober 2025

Perumda Tirta Alam Tarakan Ramaikan Pawai Budaya dengan Tampilkan Miniatur Rumah Adat Suku Tidung

11 Oktober 2025

Sosialisasikan Permendagri 23/2024, Beri Penguatan Perumda Air Minum Berkontribusi Terhadap Daerah

10 Oktober 2025

Dikonfirmasi hal itu, Mumaddadah membenarkan. Kepada awak media Mumaddadah menjelaskan, sesuai keahliannya, ia menilai kejahatan terhadap kehormatan itu hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun ada juga dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan tetapi penjelasannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, menegaskan bahwa pasal itu merujuk kepada KUHP.

“Artinya segala pencemaran nama baik yang ada di Undang-Undang ITE itu kembali ke KUHP,” ungkap Mumaddadah saat dikonfirmasi awak media melalui telepon genggamnya, Kamis (17/6/2021).  

Dikaitkan terhadap perkara Iwan Setiawan, Mumaddadah menilai ada tiga hal yang perlu diperjelas. Apakah perbuatan ini ditujukan kepada pribadinya, atau pribadi dengan jabatannya, atau pribadi sebagai penguasa. Karena tiga hal ini berbeda tuntutannya.

“Kalau dia misalkan pribadinya, ini bicara pasal 310, 311, terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tapi kalau dia seorang pejabat, karena posisinya inikan melekat di jabatannya, maka harusnya dijunctokan juga ke pasal 316,” tegasnya.  

Dari hasil pengamatannya terhadap dokumen perkara yang diserahkan kepada, Mumaddadah menilai perbuatan yang dilakukan Iwan Setiawan bukan ditujukan kepada pribadi, akan tetapi lebih kepada kritik.

Mumaddadah lantas menjelaskan pembeda pembandingnya. Contoh Pasal 310 atau 311 yang menyerang pribadi orang umum menyebutkan nama orang pribadi menuduhkan sesuatu atau fitnah.

Lalu contoh pasal 316 kepada pribadi pejabat yang melekat jabatannya. Contoh bupati tukang mabuk, bupati tukang kawin, atau  bupati tukang lainnya. Sedangkan contoh pasal 207 terkait pribadi sebagai penguasa. Seperti gubernur korupsi, gubernur komunis, dan lain-lain.

Kalaupun ada kesalahan dalam postingan tersebut, menurut Mumaddadah, jaksa tidak mendakwa dengan pasal 27 UU ITE, akan tapi dengan pasal KUHP.  

“Menurut hemat saya bukanlah kepada pribadi, lebih kepada kritik karena kebijakan. Makanya kalau misalkan pun ada kesalahan dalam postingan itu harusnya jaksa tidak mendakwa di pasal 27, tapi lebih ke KUHP-nya,” ungkapnya.

Menururnya, kalau Iwan Setiawan dianggap bersalah, harusnya didakwa pasal 207, karena kekuasaan, kebijakan dan kewenangan yang diposting tergugat. Akan tetapi dari kacamatanya berdasarkan data yang diperolehnya, apa yang diposting tergugat lebih kepada kritik.

Mumaddadah juga tidak ada melihat unsur fitnah di dalamnya. Karena selama bisa dibuktikan, maka terdakwa tidak bisa dikenakan atau dimintakan pertanggungjawaban pidana seperti yang dijelaskan pasal 311.

Hal itu juga sudah dibuktikan Iwan Setiawan di persidangan. Ini jika merujuk keterangan penasehat hukumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

“Selama bisa dibuktikan di pasal 311 itu maka dia bisa dikatakan tidak memfitnah. Artinya apa yang disampaikan itu benar adanya,” ungkapnya.

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum juga sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD)  Pasal 28 dan Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Adapun kritik yang tidak boleh menurut Mumaddadah, adalah kritik yang disertai dengan mencela atau kata-kata kasar. Perbuatan itu bisa dikenakan pasal 310.

Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat harus tahu dalam perkembangan hukum pidana, ada azas legalitas yang memiliki empat prinsip, yakni prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia.

Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi. dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. (jkr)

Tags: #ahlihukumpidana#gubernurkaltarapriode2016-2021#iwansetiawan#pencemarannamabaik#pengadilannegeritanjungselor#uuite#uukuhp

Discussion about this post

  • Hadiri Peresmian Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG, Wali Kota Khairul Harapkan jadi Solusi Atasi Persoalan Pasokan Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Atlet Jabar, Muhammad Reza Putra Melaju ke Semifinal Cabor Taekwondo PON Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cukai Rokok dan Ketegangan Menkeu–Menkes: Instrumen Kendali Kesehatan yang Tumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Kudus, Atlet Cabor Judo dan Taekwondo Siap Tempur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Khairul Minta Segera Sesuaikan Tugas di Masing-masing OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Edo Yolanda Kalah Nilai Standar Deviasi, Pencak Silat Belum Mampu Sumbang Medali di PON Bela Diri

by Owner Jendela Kaltara
19 Oktober 2025
0

KUDUS - Kontingen Kalimantan Utara (Kaltara) mengubur harapan meraih medali di cabang pencak silat Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri...

Read moreDetails

Wawali Ibnu Saud Pimpin Studi Tiru ke Sragen, Pelajari Upaya Penanggulangan Kemiskinan

19 Oktober 2025

Hadiri Pisah Sambut, Wali Kota Khairul Apresiasi Kontribusi RRI Dalam Menyebarkan Informasi yang Inspiratif

19 Oktober 2025

Kontingen Kaltara Panaskan Persaingan di Kejurnas Panahan Umum 2025

19 Oktober 2025

Dua Atlet Kaltara Raih Kemenangan Perdana di Cabang Kempo PON Bela Diri

19 Oktober 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan