TARAKAN – Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala instansi vertikal dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menyetorkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan di gedung serba guna Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (5/5/2021).
Wali Kota menilai zakat merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab zakat yang dikumpulkan tidak hanya untuk orang muslim, akan tetapi diberikan juga kepada non muslim.
“Bisa, makanya itu juga ada program pemberdayaan ekonomi, ada juga bantuan modal kecil-kecil. Jadi memang yang mereka (Baznas) lakukan seperti itu,” ujar Wali Kota, ditemui awak media usai kegiatan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan zakat, Pemkot Tarakan juga sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat, yang mengikat masyarakat untuk berzakat. Karena berzakat menjadi kewajiban umat muslim.
Wali Kota berharap zakat bisa dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan. Dimana dalam data statistik yang diterima Pemkot Tarakan, terjadi kenaikan angka kemiskinan dari 5 persen menjadi 6 persen.
Sementara itu, dalam kegiatan pengumpulan zakat di gedung serba guna Kantor Wali Kota Tarakan, Baznas Tarakan berhasil mengumpulkan hingga Rp 100 juta.
Jumlah itu menambah pendapatan zakat selama Ramadan. Menurut Kepala Pelaksana Harian Baznas Tarakan, selama Ramadan, pihaknya sudah mengumpulkan 250 juta. Namun belum ditambah dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Sekarang baru sekitar Rp 250 juta, budaya itu belum bisa dihilangkan,” ujar Syamsi Sarman.
Pihaknya menargetkan penerimaan zakat selama Ramadan bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Sementara target secara keseluruhan hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 8 miliar. Sementara yang terealisasi baru mencapai 1 miliar lebih dari zakat fitrah, harta, infaq dan sedekah.
Khusus penyaluran zakat fitrah, Baznas Tarakan akan mendistribusikan mulai Kamis (6/4/2021). Ada 11 ribu jiwa penerima zakat di Tarakan dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, tergantung penerimaan zakat yang diperoleh UPZ. Penyalurannya dilakukan melalui unit pengumpul zakat. (jkr-1)
Discussion about this post