TANJUNG SELOR – Jelang pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengajukan usulan sebanyak 1.688 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun Pegawai, Arya Mulawarman menjelaskan terkait usulan formasi ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Tenaga guru yang awalnya diusulkan CPNS itu dialihkan PPPK sebanyak 701 formasi usulan, tenaga kesehatan CPNS 348 dan tenaga kesehatan PPPK sebanyak 50, tenaga teknis CPNS 585 dan tenaga teknis PPPK sebanyak 4,” terangnya.
Arya berharap bahwa formasi yang sudah diusulkan sejak setahun sebelumnya ini dapat disetujui pada tahun 2021 ini. Selain itu, Ia juga menyampaikan beberapa kemungkinan terkait jadwal pelaksanaan CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini. Seperti pengumuman seleksi CPNS yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Mei hingga 13 Juni 2021.
Namun informasi tersebut masih bersifat tentatif dan masih menunggu informasi terbaru. Walaupun begitu, Arya berharap para pelamar tetap mempersiapkan diri untuk mendaftar CPNS mengingat sudah mendekati waktu yang ditentukan saat ini.
“Mulai persiapkan persyaratan administrasinya serta pengalaman-pengalaman dalam kisi-kisi soal (seleksi CPNS) yang dulu serta teknik belajarnya ditingkatkan agar bisa mengerti soal SKD itu seperti apa, SKB itu seperti apa,” jelasnya.
Tidak lupa ia pun mengingatkan bagi para pelamar CASN untuk selalu memperbarui informasi-informasi terkait pendaftaran CASN tahun ini, sehingga para pelamar juga lebih sigap dalam mempersiapkan berbagai macam persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai CASN.
“(Untuk mengakses informasi) bisa langsung lewat websitenya Kemenpan, BKN, BKD, atau Pemprov Kaltara, serta akun media sosial resmi lainnya seperti Instagram kementerian dan lain sebagainya,” tambahnya.
Tahun ini Kaltara untuk pertama kalinya membuka formasi tenaga PPPK yang akan diperoleh dari tenaga guru dan tenaga non guru. Arya menjelaskan bahwa tenaga guru yang awalnya diusulkan untuk CPNS kini dialihkan ke PPPK. Hal yang berbeda terdapat dalam proses seleksinya yang ditangani langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Untuk aturan PPPK guru, proses seleksinya dari awal pendaftaran sampai seleksi, persyaratan dan lain sebagainya akan dipegang atau stakeholdernya itu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
Sedangkan seleksi untuk tenaga CPNS dan PPPK non guru, akan tetap dilaksanakan melalui pemerintah daerah. Sehingga proses seleksinya pun kemungkinan besar masih akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk diketahui tenaga PPPK Guru dan Non Guru bisa mengikuti seleksi sampai satu tahun sebelum usia purna pegawai negeri sipil, dan dapat menerima gaji serta tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil, bahkan dapat menduduki jabatan tinggi dalam struktur organisasi kepegawaian. (GH/Diskominfo Kaltara)
Discussion about this post