NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Tahap III tahun 2021, terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu (21/04/2021).
Penandatanganan PKS dilakukan secara terpisah melalui video conference. Pemkab Nunukan bertempat di Ruang VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan. Sementara DJP dan DKPK Kementerian Keuangan di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak, pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan atau informasi lainnya.
“Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, dan ini merupakan langkah awal ikhtar kita dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memberikan sambutan yang disaksikan secara live melalui video conference.
Pemda diminta segera benahi tata kelola aset daerah. Tujuan lain yang ingin dicapai adalah mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
Melalui kerjasama para pemerintah daerah, Suryo Utomo berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Suryo Utomo mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota yang telah mendukung kerjasama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.
Otoritas pajak juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DJPK yang telah bersedia memfasilitasi kerja sama dengan para pemerintah daerah ini.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik, melainkan juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Kabupaten Nunukan mendapatkan kesempatan melakukan penandatangan PKS pada sesi ke 8 bersama dengan Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Natuna, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Paser, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Usai acara, kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan Sabri menyampaikan kepada Bupati terkait dengan aspirasi wajib pajak yang meminta peningkatan atau diubah pelayanan dari manual menjadi digital.
Pemkab Nunukan akan meluncurkan program layanan baru dengan nama “Bapak Tiri Hebat” atau Bayar Pajak Tidak Ribet, Hemat Biaya dan dapat dikendalikan.
Layanan ini akan memberikan kemudahan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak dengan mudah dan cepat secara online. (humas)
Discussion about this post