TARAKAN – MS terancam pasal 363 ayat (1) KUHP akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang pengusaha bernama Edi Lalung yang merupakan tetangga pelaku, Selasa (16/2/2021).
MS beraksi sekira pukul 22.30 WITA, diawali dengan masuk ke halaman rumah korban di Juata Laut melalui pintu depan. Pelaku kemudian bersembunyi di taman bunga di samping kamar korban.
Sekira pukul 23.00 WITA, korban dan istri datang ke rumah dan masuk ke kamar. Korban membawa dua tas berisikan uang Rp 274 juta dan mata uang Malaysia. Tas kemudian diletakkan di lantai dekat jendela kamar, dan sempat diintip oleh pelaku.
Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan korban yang ketika itu keluar kamar menuju halaman rumah untuk memperbaiki parkir kendaraannya. Sementara istri korban masuk ke WC yang ada di dalam kamar.
“Istrinya masuk ke WC kamar. Waktu itu dia melihat ada bayangan, dikiranya suaminya. Kemudian pelaku mengintip dari jendela, ternyata ada tas di dalam, langsung dia mengambil,” beber Kapolres Tarakan AKBP Filllol Praja Arthadira melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Kistaya dalam keterangannya kepada awak media, Senin (8/3/2021).
Berhasil mengambil tas, pelaku kemudian kembali ke tempat awal ia bersembunyi, lalu melompat pagar dan pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan, pelaku sempat mengecek isi tas dan mendapatkan uang Rp 274 juta, handphone, Ringgit Malaysia senilai RM 1.000 dan beberapa kartu ATM.
Sampai di rumah, pelaku singgah di samping rumahnya untuk memindahkan isi tas ke dalam kresek, lalu disembunyikan di rumput-rumput.
Pelaku kemudian masuk ke mobil milik istrinya merk Honda HR-V berwarna merah dengan nomor polisi KT 1318 GG, lalu pergi untuk membuang tas dan mengambil uang di ATM.
“Jadi dia setelah ngambil uang Rp 274 juta, akhirnya dia juga kepingin ngambil uang yang ada di ATM,” beber Kistaya.
Pelaku diketahui sempat mengambil uang di ATM yang ada di Jalan Aki Balak tepatnya di depan Yonif Rider 6/13/RJA, ATM di Jalan Mulawarman tepatnya tepatnya di depan toko STB serta ATM di depan toko S-Mart. Diduga pelaku mengetahui PIN ATM korban karena tertulis di belakang ATM. Setelah berhasil menguras uang korban di ATM, pelaku membawa pulang ke rumah.
Keesokkan harinya, korban melaporkan kehilangan tasnya ke Polsek Tarakan Utara. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikkan. Butuh waktu seminggu lebih bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tanggal 28 (Februari) kita dapat menangkap orangnya, berkat bantuan dari masyarakat juga dari bank-bank yang diambil. Kita dapat mengungkap sebanyak uang yang dicuri,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post