TARAKAN – Setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (10/3/2021) menerima dua LPKD Tahun Anggaran 2020 (unaudited) lainnya.
Kedua laporan keuangan tersebut adalah LKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang diserahkan Wakil Gubernur Yansen Tipa Padan dan Pemkab Tana Tidung (KTT) oleh Bupati Tana Ibrahim Ali.
Turut hadir juga pada acara tersebut Kepala Subauditorat BPK Kaltara Joni Rindra Putra, Ketua DPRD KTT Jamhari, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah, Inspektur Inspektorat Kaltara Ramli, Sekda KTT Said Agil, dan Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Utara Denny Harianto.
Penyerahan LKPD dilaksanakan di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Kaltara dengan diikuti peserta tersebatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sebagai wujud komitmen BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dalam mencegah penularan serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara memberikan apresiasi atas penyampaian Laporan Keuangan pada tahun ini yang dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan.
“Kepatuhan penyampaian Laporan Keuangan ini menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono dalam kata sambutannya.
Agus Priyono menghimbau kepada Pemprov Kaltara dan Pemkab KTT untuk memberikan perhatian yang lebih dalam mengupayakan penyelesaian ganti kerugian daerah dan mengoptimalkan peran Majelis Pertimbangan TP/TGR atau Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Dengan demikian terhitung sejak penyerahan pada hari ini, maka menjadi tanggungjawab BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat menyelesaikan tugas pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari ke depan. (sumber: BPK Perwakilan Kaltara)
Discussion about this post