NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Sekertaris Daerah Serfianus melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (30/3/2021).
Pejabat yang dilantik adalah pejabat fungsional melalui proses penyesuaian/inpasing di lingkungan Pemkab Nunukan dengan surat keputusan Nomor: 188.45/189/III/2021.
Selain itu, Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 001s/d003/PPPK/BKPSDM-II/821/I/2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Nunukan.
Dalam sambutannya, Bupati Nunukan menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat fungsional maupun pegawai P3K yang telah dilantik. Bupati mengingatkan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan yakni melayani masyarakat dengan baik.
“Pelantikan ini adalah peristiwa yang menandai adanya pendelegasian tanggung jawab pimpinan kepada saudara. Pendelegasian ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Jaga amanah ini dengan baik, laksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar, bagi yang terlibat dalam pelayanan masyarakat, layani masyarakat dengan cepat, responsip, simpatik, dan mengayomi,” ujar bupati.
Menurut bupati, apa yang dilakukan dalam mengemban amanah tersebut, tentu mendapatkan perhatian dan penilaian masyarakat. Di zaman teknologi informasi saat ini, segala aktivitas mudah diamati dan dinilai masyarakat, dan dapat pula dipublikasikan melalui media sosial. Sehingga bupati berpesan agar tidak melakukan langkah-langkah yang bisa melukai perasaan masyarakat sehingga dapat merusak citra ASN dan pemerintah di tengah masyarakat.
Bupati juga mengingatkan bahwa ASN adalah tim kerja pemerintah daerah yang bertugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Karena itu, laksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Apabila ada permasalahan diskusikan dulu secara internal, upayakan selesaikan secara internal, jangan hanya persoalan internal di bawah ke tingkat lebih tinggi, bahkan ada yang sampai kepada Bupati. Tentu hal seperti ini tidak elok, tidak elegan, tidak menarik karena menunjukkan ketidakmampuan saudara, dalam memimpin di jabatan masing-masing,” pesan bupati.
Bupati juga berpesan ASN adalah tim kerja Pemerintah daerah yang menjadi bagian dalam birokrasi pemerintah daerah. Oleh karena itu, bupati menegaskan jaga loyalitas khususnya loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab serta loyalitas tegak lurus kepada pimpinan.
“Siapapun pimpinan kita, kita harus loyal kepadanya, karena kita adalah tim kerja yang tentu memiliki tugas dan tanggung jawab yang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan fungsional ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017, pasal 87 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, dalam menindak lanjuti Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Serta Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada saat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Wajib mengangkat sumpah/Janji PNS menurut Agama atau Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara khusus kepada Pejabat yang diangkat sebagai PPPK sesuai aturan PP 49/2018 diangkat secara berjangka yaitu dalam satu tahun, terhitung mulai 1 Januari – 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang jika hasil penilaian kinerja saudara dinilai baik dan maksimal perpanjagan lima tahun apabila anggaran masih tersedia. (humas)
Discussion about this post