TANJUNG SELOR – Mengawali kegiatan di bulan Maret, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H. Zainal Arifin Paliwang membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Kaltara 2020 di Ballroom Hotel Crown, Senin (1/3/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LPPD. Yaitu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan ringkasan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Gubernur Zainal menambahkan, tujuan penyusunan LPPD ini adalah untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dan kendala sekaligus menyatukan persepsi sehingga terwujud penyusunan LPPD yang lebih baik.
“Kegiatan ini dapat menjadi media diseminasi informasi yang efektif, khususnya terkait dengan penyususnan LPPD beserta indikator kinerja”, kata Zainal.
Di sela-sela kata sambutannya, Gubernur sempat menegur peserta undangan bimtek yang sibuk dengan telepon selularnya saat pengarahan atau sambutan. “Hargai orang yang berbicara di depan, siapapun yang berbicara. Orang lain pun harus kita hargai,” imbuh Gubernur.
Zainal mengingatkan untuk mampu bekerja lebih dari biasanya demi terwujudnya tujuan pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan percepatan pembangunan serta menyejahterakan masyarakat.
“Banyak proyek-proyek yang tidak berfaedah, tidak bermanfaat tidak ada keuntungannya bagi masyarakat, itulah sebabnya saya menghentikan proyek-proyek itu.” ujarnya.
Pesan Gubernur diakhir kata sambutannya meminta bimbingan teknis ini benar-benar diikuti dengan serius dan hikmat agar ke depan dalam penyusunan LPPD tidak terjadi lagi hambatan atau ketidakpahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyampaian laporan tersebut. (sumber: Diskominfo Provinsi Kaltara)
Discussion about this post