TARAKAN – Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang masih berlangsung tidak menghalangi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menjalankan mandatory Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Bahkan untuk tahun ini, BPK Kaltara melaksanakan Long Form Audit Report (LFAR) untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, terutama ke pemerintah daerah.
“BPK merasa perlu memberikan nilai tambah kepada stakeholder atas pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Mengingat Pemeriksaan laporan keuangan sudah menunjukkan perkembangan signifikan, ditandai dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Kaltara Agus Priyono pada saat memberikan kata sambutan pada acara Enty Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan, LFAR dan Pemeriksaan Dana Bantuan Partai Politik, Senin (1/2/2021).
Untuk memberikan nilai tambah kepada stakeholder dan pengguna laporan keuangan, BPK mengembangkan pemeriksaan laporan keuangan dengan memperhatikan atau meningkatkan aspek kinerja yang dicapai oleh pemerintah melalui Integrated Audit yang dituangkan dalam Long Form Audit Report (LFAR).
Hal ini sejalan dengan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12 yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.
Pada Pemeriksaan LFAR tahun ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terpilih menjadi objek pemeriksaan. Capaian opini WTP 6 kali berturut-turut menjadi salah pertimbangan pemilhan objek pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, selain tim Pemeriksa LFAR, enam tim pemeriksa lainnya siap memulai tugasnya melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 mulai awal Februari 2021 selama 22 kedepan.
Keenam tim tersebut masing-masing akan melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Nununukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Nantinya enam tim tersebut juga melakukan Pemeriksaan atas Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada akhir Februari 2021.
Untuk tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pemeriksa maupun masyarakat, BPK Kaltara menerapkan prosedur kesehatan yang ketat kepada tim pemeriksa yang akan turun kelapangan.
Tes Antigen dan Tes swab PCR harus dilalui sebagai persyaratan untuk bisa melaksanakan tugas di kedudukan entitas. Multivitamin, hand sanitizer dan masker menjadi bekal yang disiapkan BPK Kaltara untuk para pemeriksa yang bertugas.
“Karena pemeriksaan dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, mekanisme pemeriksaan akan disesuaikan dengan kondisi dan protokol kesehatan yang berlaku di daerah penugasan,” ungkap Agus Priyono. (sumber: rilis BPK Perwakilan Provinsi Kaltara)
Discussion about this post