TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan membongkar praktek prostitusi online dengan layanan threesome. Dua pelaku berinisial MY dan DB diduga mucikari berhasil diamankan pada Minggu (21/2/2021).
Polisi harus kerja keras untuk menangkap kedua pelaku. Pasalnya keduanya diringkus di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka pun telah dibawa ke Tarakan pada Rabu (24/2/2021) untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tim dari Unit Tipiter sudah kembali ke Tarakan setelah melaksanakan penangkapan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di Tarakan,” Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi kepada awak media, Rabu (24/2/2021).
Dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan kasus prostitusi online pada Rabu pekan lalu (17/2/2021), yang mana pelaku menawarkan paket threeshome atau perempuan lebih dari satu.
Pada saat penggerebekkan, polisi berhasil mengamankan dua perempuan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kedua perempuan tersebut mengaku ada mucikari yang menggerakkan mereka.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, orang yang menggerakkan mereka ini berada di Jakarta. Dan berdasarkan informasi tersebut kita langsung cepat melakukan penindakkan dan kita mengirimkan satu unit tipiter Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penangkapan di Jakarta. Itu membuahkan hasil pada hari Minggu kemarin,” bebernya.
Kedua mucikari itu ditangkap di indekos mereka. Perannya sebagai pengatur keuangan dan yang mencari pelanggan-pelanggan dari perempuan. Satu lagi menjadi admin pada salah satu aplikasi media sosial.
Modusnya, dibeberkan Muhammad Aldi, tersangka menawarkan perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial. Dari hasil interogasi, untuk perempuan yang ditawarkan mereka, ada di atas 10 orang.
“Kkita berhasil mengamankan yang bersangkutan dan pada hari ini kita sudah geser ke Tarakan,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (24/2/2021).
Setelah tiba di Tarakan, tersangka terlebihdulu dilakukan tes swab, setelah itu dilanjutkan proses penyelidikkan.
Muhammad Aldi mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Jakarta. Demikian juga perempuannya. Mereka datang ke Tarakan hanya untuk melayani.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang ITE. Sedangkan untuk perempuannya hanya sebagai korban. (jkr-1)
Discussion about this post