TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Gubernur Irianto Lambrie memberikan hibah lahan kavling di Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor kepada instansi vertikal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kaltara dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara, Selasa (9/2/2021).
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah itu dilaksanakan antara Gubernur bersama 2 Kepala Kanwil tersebut. Sejatinya, hibah lahan juga diberikan kepada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Namun pejabat eselon I-nya mendarat lebih siang di Tarakan sehingga agak telat. Kita memaklumi. Akan kita tandatangani dan serahkan di kesempatan lain di Tarakan,” kata Gubernur.
Masing-masing penerima hibah mendapatkan bidang tanah seluas kurang lebih 4.000,69 meter persegi di kawasan KBM Tanjung Selor (Tjsel). Perolehan nilai hibah tersebut mencapai Rp 224.198.060.
Kata Irianto, masing-masing instansi vertikal penerima hibah melaksanakan pembangunan fisik gedung selambat-lambatnya 2 tahun sejak ditandatanganinya NPHD. “Itu dapat diperpanjang satu kali paling lama 2 tahun,” ujar Gubernur.
Ditegaskan pula dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), apabila pelaksanaan pembangunan oleh penerima hibah tidak dapat terlaksana maka perjanjian hibah tersebut akan batal dengan sendirinya dan penguasaan lahan kembali kepada Pemprov Kaltara.
“Jadi mulai sekarang, silakan segera mengusulkan anggaran pembangunan fisik kantornya kepada kementerian masing-masing,” ucap Irianto.
Irianto berharap hibah lahan tersebut makin memacu perealisasian KBM Tjsel dalam rangka meningkatkan pelayanan tidak saja kepada masyarakat Kaltara, tetapi masyarakat Indonesia dan dunia global.
Selain pembebasan lahan sudah mencapai 500 hektare, tonggak pembangunan KBM ditandai dengan perealisasian pembangunan gedung Inspektorat Provinsi Kaltara. Pegawai instansi itu bahkan sudah mulai berkantor dalam beberapa hari terakhir.
“Tahun ini menyusul gedung DPRD (Kaltara) dibangun. Nanti OPD lain menyusul, lahannya sudah disiapkan. Pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi juga sudah ada tim penghubung untuk pembentukannya,” ulas Gubernur.
Irianto menegaskan pula, bahwa kewenangan pembangunan KBM Tanjung Selor sudah tidak menjadi kewenangan Pemprov Kaltara, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.
Sebanyak 12 kementerian ditambah Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan diberikan tugas oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai yang dituangkan dalam Inpres tersebut. (humas)
Discussion about this post