MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah memberikan sanksi kepada PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) akibat jebolnya kolam penampungan limbah mereka pada Minggu (7/2) pekan lalu. Hal itu dibebarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau Frent Tomi Lukas.
Sanksi itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malinau Nomor : 660.5/K.86/2021 tentang Sanksi Paksaan Pemerintah kepada Penanggung Jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal.
“Sesuai kewenangan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan sanksi lewat SK Bupati Malinau tentang Sanksi Paksaan Pemerintah kepada Penanggung jawab Usaha PT Kayan Putra Utama Coal,” ungkap Tomi Lukas, Selasa (16/2/2021).
SK tersebut ditandatangani Bupati Malinau Yansen TP pada 10 Februari 2021, atau empat hari sebelum Yansen TP dilantik sebagai Wakil Gubernur Kaltara pada Senin (15/2/2021). Dalam SK tersebut, bupati menetapkan 6 sanki pada KPUC. (Selengkapnya lihat grafis di bawah).
“Dan kami dari DLH akan melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua secara berkala,” pungkas Tomi Lukas.
Berikut 6 Saksi yang diberikan kepada PT. KPUC:
- Melakukan perbaikan tanggul kolam Tuyak Bawah yang jebol dengan konstruksi yang aman.
- Melakukan penimbunan tanah penutup pada area Tuyak Bawah dimulai dari sisi terluar dan sebelum melakukan penimbunan akan melakukan pemompaan air limbah yang tertampung pada area tersebut menuju ke Megapond atau PIT terdekat.
- Melibatkan Tenaga Ahli yang berkompeten dalam melakukan penanganan Dampak Lingkungan.
- Melakukan penggantian berbagai jenis ikan yang mati dengan menyebar bibit ikan pada sungai Malinau yang terdampak oleh pencemaran.
- Membuat sistem penanganan dini/standardoperatingprocedure (SOP) penanganan tanggul jebol.
- Melakukan inspeksi tanggul-tanggul pada area tambang batubara secara berkala.
Selanjutnya, diktum ketiga menegaskan agar penanggung jawab usaha KPUC melaporkan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua kepada Bupati Malinau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau.
Sumber: Cokoliat.com
Discussion about this post