NUNUKAN – Nasib sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan hari ini (17/2/2021), apakah dilanjutkan atau ditolak. Hal itu diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Rahman.
Sebelumnya, dibeberkan Rahman, perkara ini sudah melalui tahapan sidang. Dimulai dari sidang pertama pada tanggal 28 Januari 2021 dengan agenda mendengar keterangan pemohon dalam hal ini pasangan H. Danni Iskandar dan Muhammad Nasir.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2021 dengan agenda mendengar keterangan termohon yakni KPU Nunukan dan pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum pasangan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu Nunukan.
“Setelah itu, sidang yang lanjutannya adalah sidang putusan sela yang akan dilaksanakan hari Rabu jam 4 sore,” ujar Rahman kepada jendelakaltara.co, dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (16/2/2021).
Dengan agenda itu, Rahman menilai hasil dari sidang perkara sengketa Pilkada Nunukan baru diketahui pada hari ini, apakah dilanjutkan atau tidak.
Jika sidang memutuskan diterima, pihaknya mengembalikan kepada apa yang menjadi putusan sidang. Pihaknya siap menjalankan putusan sidang.
Namun, Rahman menegaskan KPU Nunukan selaku termohon sudah menjawab pada saat diminta memberi keterangan pada sidang yang berlangsung 5 Februari 2021.
“Kita sudah jawab pada saat ada kesempatan pada tanggal 5 itu. Tentu keputusannya itu tinggal menunggu pada sidang besok (hari ini, red), apakah dilanjutkan atau tidak,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post