TARAKAN – Muklis Ramlan telah melaporkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Jumat (15/1/2021), atas dugaan kelalaian merawat almarhum ibundanya selama di RSUD Tarakan.
Terhadap laporan tersebut, Direktur RSUD Tarakan dr. Muhammad Hasbi Hasyim Sp.PD angkat bicara. Namun, Ia tidak ingin menyanggah dan memilih menyerahkan kepada kepolisian untuk menyelidikinya.
“Kronologisnya kan polisi yang tahu. Kan sudah dia lapor polisi artinya kan nanti polisi yang cari,” ujar Muhammad Hasbi Hasyim kepada awak media ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/1/2021).
Hasbi –sapaan akrabnya- mengaku telah menyerahkan data rekaman CCTV ke Polres Tarakan pada Sabtu (16/1/2021). Sebelumnya, ia menerima surat dari Polres Tarakan pada Jumat (15/1/2021) malam yang meminta data rekaman CCTV.
Menurutnya, polisi nantinya bisa melihat dari rekaman CCTV, apakah ada penganiayaan dan disiram air sampai 4 botol, seperti yang diungkapkan Muklis Ramlan kepada media.
“Ya nanti polisi lah lihat betulkah itu kan, CCTV tidak bisa dibohongi, kan seperti itu. Bisa kita lihat nanti di prosesnya,” ungkapnya.
Hasbi mengaku sudah mengumpulkan perawat yang bertugas ketika itu dan mereka telah menghadap Kepala Bidang Medis dan Komite Etik Hukum untuk memenuhi permintaan SOP dari kepolisian.
Namun Hasbi mengaku tidak tahu seperti apa kronologinya dan menyerahkan kepada CCTV untuk membuktikannya. Hasbi hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan data lengkap seperti yang diminta kepolisian.
Hasbi juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang bertindak sebagai pengacara RSUD Tarakan.
Hasbi sendiri belum mau bersikap lebih jauh jika tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya, tidak benar. Ia akan mengkonsulasikan dulu kepada Biro Hukum Setda Kaltara.
Hasbi hanya membeberkan, untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau tidak adalah menjadi tugas Majelis Kode Etik, termasuk memberikan sanksi.
“Itu nanti kan bukan kami yang menentukan dan polisi tidak bisa. Kalau ada pelanggaran dikatakan kelalaian, itu harus Majelis Kode Etik yang menentukan, ini ada kelalaian tidak. Apa bedanya dengan di kepolisian, polisi kan tidak bisa langsung kita judge dia salah, harus lewat Propam,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post