TARAKAN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan sedang diterpa kasus hukum berupa dugaan korupsi terkait dugaan penyalahgunaan gaji Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM tahun 2019-2020 dan penyewaan kendaraan dinas sejak 2017 hingga 2019 lalu.
Perkara yang menetapkan tiga sertangka masing-masing SU, SA dan IA, sudah masuk dalam tahap dua di Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (21/1). Jaksa penyidik sudah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menilai kasus itu terjadi sebelum ia masuk di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan itu.
“Memang sebelum saya menjabat di PDAM, itu ada laporan bahwa ada penggunaan anggaran di luar kewajaran. Saya memang dapat surat dari kejaksaan bahwa ada indikasi, tapi saya silahkan diperiksa saja,” ujar Iwan Setiawan kepada awak media, Senin (25/1/2021).
Dari tiga orang itu, menurut Iwan Setiawan, hanya satu orang yang masih berstatus pegawai aktif namun segera juga memasuki akan purna tugas. Sementara dua orang lainnya sudah pensiun.
Namun diakuinya, pemeriksaan dilakukan di saat ia sudah menjabat. Sepengetahuannya yakni pada periode Mei – Oktober 2020. Ia pun membuka diri kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau saya menghalang-halangi kan enggak boleh,” tuturnya.
Iwan Setiawan mengaku tidak dipanggil selama pemeriksaan karena ia merasa tidak ada hubungan dengan perkara tersebut. Namun yang diketahuinya ada 17 pegawainya yang diperiksa.
Dintanyakan kerugiannya, Iwan Setiawan tidak mengetahui dan menyerahkan kepada Kejaksaan dan Inspektorat. Ia hanya menegaskan bahwa selama menjabat, ia berupaya membawa PDAM Tirta Alam Tarakan transparan dan profesional dalam pengelolaannya.
“Memang di zaman saya ini, kalau saya PDAM itu bagaimana pengelolaannya transparan. Jangan sampai hal-hal yang melanggar atau merugikan negara, merugikan pelanggan, itu terjadi lagi. Makanya saya begitu masuk saya minta Inspektorat mengaudit seluruh keuangan PDAM supaya clear. Misalnya keuangan yang lama itu kita clearkan dulu, apa masalahnya. Memang PDAM ini ya kita bikin profesional lah,” tuturnya.
Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto, ada dua perkara terkait PDAM Tirta Alam Tarakan. Pihaknya pun sudah menyita barang bukti.
“Barang bukti dokumen-dokumen terkait dengan ini kan dua kegiatan, satu terkait dengan penyewaan kendaraan dinas operasional direktur dengan pembayaran gaji Pjs Direktur,” bebernya, Jumat (22/1).
Selain dokumen terkait, juga disita barang bukti lainnya berupa sejumlah uang kerugian negara. Dari perkara penyewaan kendaraan dinas sebanyak Rp 88.500.000. Tersangka sendiri sudah mengembalikannya ke kas negara saat dilakukan penyidikkan, dengan status titipan.
Demikian juga terkait perkara pembayaran gaji Pjs Direktur PDAM Tirta Alam. Menurut Cakra Nur Budi Hartanto sudah dikembalikan juga ke kas negara dengan total Rp 408.013.000.
Menurut Cakra Nur Budi Hartanto, karena selama penyidikkan tersangka dinilai kooperatif dan memenuhi wajib lapor 2 kali dalam minggu serta mengembalikan kerugian negara, sehingga hasil pertimbangan pihaknya hanya melakukan penahanan kota terhadap tiga tersangka. Kini perkaranya tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (jkr-1)
Discussion about this post