TARAKAN – Manajemen Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) mengembalikan selisih tarif pelayanan rapid tes darah pena sebesar Rp 300 ribu kepada masyarakat, yang pernah melakukan pemeriksaan rapid tes dengan tarif Rp 1 juta pada periode 8 Mei sampai 10 Juni 2020.
Keputusan itu telah diumumkan manajemen RSUKT sejak Senin (11/1/2021) bersamaan dengan dibukanya pelayanan pengembalian yang dibuka mulai Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 Wita – 12.00 Wita dan Jumat pukul 08.30 Wita – 11.00 Wita di gedung rawat jalan lantai I RSUKT Tarakan.
Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepatuhan manajemen RSUKT terhadap aturan berlaku. Dimana manajemen RSUKT menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan dari instansi terkait.
“Terkait dengan rekomendasi keuntungan biaya rapid pada saat awal pandemi bulan Mei sampai Juni 2020, kita sudah sampaikan ke pihak Inspektorat, Ombudsman RI dan juga Polda, keluar rekomendasi bahwa kita harus mengembalikan selisih tarif sesuai dengan Perwali yang saat ini berlaku,” ujar Direktur RSUKT dr. Joko Haryanto kepada awak media, Senin (11/1/2021).
Diakui Joko Haryanto, tarif pemeriksaan rapid tes dengan metode darah pena saat ini sudah turun di angka Rp 700 ribu, dari sebelumnya Rp 1 juta di awal pandemi Covid-19. Dengan penurunan itu, terdapat selisih Rp 300 ribu yang kemudian selisih itulah yang dikembalikan oleh manajemen RSUKT.
“Jadi sebesar Rp 300 ribu harus kita kembalikan kepada masyarakat. Per 11 Januari masyarakat sudah bisa mengambil ke RSU kota dengan datang dan membawa KTP, kartu keluarga, kalau masih punya bukti kuitansi bayar bisa dibawa juga. Kalaupun sudah tidak ada karena terlanjur di buang sudah lama, tidak masalah, kita ada data base nya.” tuturnya.
Bagi warga yang berdomisili di luar daerah, Joko Haryanto tidak mempermasalahkan jika diwakilkan. Akan tetapi dibuktikan dengan surat kuasa. Manajemen RSUKT memberikan waktu cukup lama dalam pelayanan ini, yakni hingga 6 bulan ke depan.
Data yang diperolehnya selama diberlakukannya tarif rapid test Rp 1 juta, ada 337 orang yang pernah dilayani pemeriksaan rapid tes dengan darah pena. Selain melayani pemeriksaan rapid tes dengan darah pena, pihaknya juga melayani rapid tes anti bodi atau kapiler Rp 150 ribu, rapid tes antigen Rp 275 ribu dan swab PCR Rp 900 ribu. (jkr-1)
Discussion about this post