TARAKAN – Hingga Senin (4/1/2021), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan menutup sementara waktu pelayanan rekam data biometrik di kantornya di gedung gabungan dinas jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
Penutupan layanan itu dilakukan sejak Selasa pekan lalu (29/12/2020), karena dua pegawai Disdukcapil Tarakan terkonfirmasi Covid-19. Seluruh pegawai Disdukcapil telah dilakukan uji swab dan sedang menunggu hasil pemeriksaan.
“Sambil menunggu hasil swab, jadi perekaman data biometrik pending dulu, itu saja, yang lainnya bisa,” tutur Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah, Senin (4/1/2021).
Selain di gedung gabungan dinas, Disdukcapil juga membuka pelayanan kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di jalan Mulawarman (eks kantor DPUTR). Akan tetapi Hamsyah tidak mengetahui apakah pelayanan rekam data biometrik juga ditutup sementara waktu di MPP.
Diakui Hamsyah, sejak ditutupnya sementara waktu pelayanan rekam data biometrik, ada beberapa masyarakat yang datang, tapi tidak banyak. Karena menurutnya, perekaman data biometrik sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun. Saat berumur 17 tahun baru bisa dikeluarkan e-KTP nya.
Hamsyah sendiri belum bisa memastikan kapan dibuka lagi pelayanan rekam data biometrik. Pihaknya masih menunggu hasil swab pegawainya. Akan tetapi, menurut Hamsyah, apa pun hasilnya nanti, Disdukcapil membuka lagi pelayanan rekam data biometrik. Kalaupun ada yang positif, akan diminta untuk isolasi mandiri terlebihdulu.
Untuk menyiasati agar pelayanan lainnya tetap dibuka, pihaknya memanfaatkan teknologi untuk melayani masyarakat. Seperti pencetakan Kartu Keluarga yang bisa dikirim ke melalui pesan WhatsApp (WA). Hal itu sesuai tagline Disdukcapil, Go Digital. (jkr-1)
Discussion about this post