NUNUKAN – Sidang perdana sengketa perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan 2020 digelar pada Kamis (28/1/2021) d Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam website Mahkamah Konstitusi, mkri.id, tertulis, perkara Nomor: 49/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok perkara, perselisihan hasil pemilihan Bupati Nunukan tahun 2020 akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ketua KPU Nunukan, Rahman SP mengatakan, saat ini 4 Komisioner KPU Nunukan sudah ada di Jakarta dan telah mempersiapkan diri untuk sidang pendahuluan.
“Secara kesiapan, KPU pada prinsipnya sudah siap dalam sengketa pilkada Kabupaten Nunukan di MK,” ujar Rahman, Rabu (27/1/2021).
Persiapan KPU juga sudah dilakukan jauh-jauh hari. Pada 19 Desember 2020, KPU Nunukan bahkan melakukan pembongkaran kotak suara Pilkada Nunukan 2020, untuk mempersiapkan materi jawaban.
Pembongkaran kotak suara dilakukan dengan dasar Surat Edaran (SE) KPU RI, Nomor: 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu serentak 2020.
Saat ditanya terkait identitas pengacara yang mendampingi KPU Nunukan di MK, Rahman masih merahasiakannya.
“Penasehat Hukumnya (PH) nya akan kami sampaikan kemudian setelah persidangan’’ jawabnya.
Sepeperti diketahui, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir (DAMAI) mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan didasari sejumlah temuan di lapangan dengan indikasi terjadinya kecurangan oleh Paslon nomor urut 1 Asmin Laura Hafid dan Hanafiah (Amanah) yang dinilai merugikan Paslon Damai.
Saat dimintai keterangan, Muhammad Nasir mengatakan, ada indikasi pemilih siluman yang dimobilisasi dengan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Dalam berkas gugatan yang dilayangkan, setidaknya ada sekitar 351 TPS dari total 541 TPS yang diduga terjadi kecurangan. Akibatnya, hitungan saksi dari form C1 hasil terjadi selisih.
Berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon/KPU Nunukan, perolehan suara masing-masing Paslon yaitu Asmin Laura – Hanafiah sebanyak 48.019 suara, dan suara untuk Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebanyak 45.359 dari 93.387 suara sah.
Sementara berdasar penghitungan suara pemohon, Asmin Laura – Hanafiah mendapat suara 44.553, adapun Danni Iskandar – Muhammad Nasir memperoleh 45.359 suara dari total 89.912 suara sah.
“Selisih suara disebabkan beberapa hal, salah satunya dugaan adanya pemilih tidak sah atau siluman, jadi termohon sengaja mendaftarkan orang yang tidak punya hak memilih sebagai DPTb, diduga telah dimobilisasi, tidak ada identitas atau surat keterangan dari Disdukcapil, dan tidak dicatatkan dalam formulir model C dan daftar hadir pemilih tambahan – KWK,” jelas Nasir. (jkr-2)
Discussion about this post