TANJUNG SELOR – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2016-2021 Dr. H. Irianto Lambrie – H. Udin Hianggio akan berakhir pada 12 Februari 2021.
Dari itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan pada saat bersamaan atau setelahnya (bulan depan). Adapun yang terpilih adalah, pasangan Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum dan Dr. Yansen Tipa Padan (TP) M.Si.
Ini berdasar atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Surat Edaran (SE) tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Guna mempersiapkannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltara, Datu Iqro Ramadhan bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan rapat persiapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Selasa (26/1).
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk rencana pelantikan Gubernur dan Wagub Kaltara, termasuk Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih untuk Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung,” ungkapnya.
Sesuai dengan informasi yang diterima, kata Datu Iqra, pelantikan Gubernur dan Wagub Kaltara rencananya akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta dan pada sore harinya dilanjutkan pelantikan Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kemendagri.
Sedangkan untuk tanggalnya Datu Iqra masih menunggu kepastian, mengingat masih ada beberapa opsi dari Kemendagri. Salah satunya, karena 12 Februari itu sendiri, bertepatan dengan hari libur untuk peringatan Tahun Baru Imlek.
“Karena tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah, kemungkinan pelantikannya akan dilakukan 13 Februari atau 15 Februari. Namun untuk kepastiannya kita tunggu penyampaian lebih lanjut dari Kemendagri,” katanya.
“Mengingat pelaksanaannya di Istana dan dilaksanakan pada saat pandemi kemungkinan undangan yang hadir juga akan sangat terbatas,” lanjutnya.
Sementara itu, hari ini (Selasa, 26/1), kata Datu Iqra, juga akan dilaksanakan Rapat Paripurna di DPRD Kaltara yang mengagendakan 2 hal. Pertama, pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara masa jabatan 2016 – 2021, dan kedua soal pengumuman usulan pengangkatan berdasarkan rapat pleno dan keputusan KPU Provinsi Kaltara Tahun 2020. “Hasil rapat di DPRD Kaltara hari ini (kemarin, Red.) akan kita laporkan lagi ke Kemendagri,” jelasnya.
Sementara untuk pelantikan Bupati dan Wabup Bulungan dan Tana Tidung rencananya akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah dan DPRD masing-masing daerah segera melaksanakan rapat paripurna yang kemudian hasil laporannya diberikan ke Pemprov Kaltara agar segera dilaporkan ke Kemendagri. “Saya harapkan agar Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung segera mempersiapkan kebutuhan pelantikannya,” ulasnya.
Datu Iqra menambahkan, setelah pelantikan dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan acara serah terima jabatan yang paling lambat dilaksanakan 14 hari setelah pelantikan dilaksanakan. (humas)
Discussion about this post