TANJUNG SELOR – Tim Resmob Satreskrim Polres Bulungan kembali berhasil membongkar praktek judi togel di salah satu perusahaan perkebunan sawit, Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur pada Rabu (20/1/2021). Dimana satu orang tersangka diduga sebagai Bandar judi berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Ipda Faisal Anang menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di salah satu lokasi perusahaan tepat di Desa Binai sering terjadi praktek judi jenis togel.
“Setelah menerima informasi tersebut Tim bergerak menuju areal untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku jual beli togel dengan ciri-ciri seorang laki-laki, kurus, rambut sebahu, berjanggot, kulit sawo matang,” ujarnya.
“Sekitar pukul 22.00 Wita Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Maru dan pada saat tim melakukan penangkapan di temukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian,” sambungnya.
Faisal membeberkan beberapa barang yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 682.000, 2 buah buku rekap, 2 lembar kupon, 1 buah ATM Danamon, 6 lembar kertas tulis rumus, 1 buah hp oppo a37, 1 buah hp Nokia senter, dan 1 lembar lembar rekap.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Maru dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak Pidana Perjudian. (ag)
Discussion about this post