TARAKAN – Pembukaan kegiatan belajar tatap muka untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan dan Pulau Bunyu, masih melihat perkembangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tarakan.
Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Wilayah Kerja Tarakan, Ahmad Yani, hasil rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara menunda tatap muka pada semester genap yang direncanakan Januari tahun depan. Pihaknya masih melihat perkembangan Covid-19 dalam dua minggu ke depan.
“Untuk sementara keputusannya masih kita tunda. Kita masih melihat tren dua minggu ke depan. Mudah-mudahan lebih baik ya,” ujar Ahmad Yani kepada awak media, Kamis (17/12/2020).
Sambil menunggu, satuan pendidikan juga sedang melakukan persiapan. Ada 8 indikator yang sedang disiapkan. Dibeberkan Ahmad Yani yakni surat pernyataan kesediaan orang tua, kesepakatan sekolah bersama-sama dengan komite, kesiapan satuan pendidikan menyangkut jadwal pembelajaran dan pemenuhan terhadap standar prosedur kesehatan yang dipersyaratkan misalnya tempat cuci tangan, hand sanitizer, air dan sebagainya.
Selain itu, sinergi antara sekolah dengan dinas kesehatan, puskesmas antisipasi terhadap persoalan-persoalan yang mungkin muncul di lapangan. Kemudian riwayat perjalanan siswa dan orang tua siswa, dan data berkenaan dengan siswa atau orang tua siswa yan komorbit.
Dibeberkannya bahwa progesnya relatif sudah hampir 100 persen. Kecuali untuk beberapa, di antaranya adalah surat pernyataan orang tua. Karena ia mengakui, ada orang tua yang tidak setuju.
Namun, ditanya persentase orang tua yang tidak setuju, Ahmad Yani belum bisa membeberkan. Karena menurutnya, instrumen yang diedarkan satuan pendidikan belum terkumpul seluruhnya.
Selain itu, diakui juga Ahmad Yani, ada beberapa di antara tenaga pedidik di satuan pendidikan yang tidak siap karena ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif. (jkr-1)
Discussion about this post