TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, per 1 Desember 2020 anggaran yang terserap untuk pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau Kaltara Sehat yang ditanggung oleh Provinsi Kaltara mencapai Rp 24,2 miliar. Dengan total Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 80.403 jiwa.
Serapan tersebut, dikatakan gubernur, merupakan total pembayaran JKN-KIS yang dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui APBD Provinsi atau masuk dalam PBI Provinsi.
“Alhamdulillah pembayaran JKN-KIS atau Kaltara Sehat PBI Provinsi dari triwulan 1 hingga 4 sudah dibayarkan,” kata Irianto.
Gubernur juga menyatakan bahwa pada 2021 Pemprov Kaltara berencana akan menyediakan kuota warga yang akan dibiayai iuran BPJS Kesehatan-nya sebanyak 80 ribuan jiwa.
“Rencana kuota PBI Provinsi 2021 sebanyak 80 ribuan jiwa. Malah kita estimasi penambahan 5 persen. Namun, sesuai data BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, hingga saat ini baru 22.629 jiwa yang mendaftarkan dirinya sebagai PBI APBD Provinsi Kaltara,” ucap Irianto.
Sebagai informasi, Provinsi Kaltara menjadi provinsi ke-4 yang telah mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC) hingga September 2020. Ini menyusul 3 provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta, Aceh dan Papua Barat. 100 persen UHC Kaltara itu, sejatinya juga salah satu bentuk kesuksesan dari program Pemprov Kaltara yang dikenal dengan Kaltara Sehat.
Sesuai data BPJS Kesehatan, capaian peserta BPJS Kesehatan di Kaltara hingga September 2020 sebanyak 658.535 jiwa. Lebih rinci, adapun pencapaian UHC di wilayah Kaltara yang terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota, adalah Kabupaten Bulungan 100 persen (140.527 peserta), Kabupaten Nunukan 100 persen (182.028 peserta), Kabupaten Malinau 100 persen (80.882 peserta), Kabupaten Tana Tidung 100 persen (24.145 peserta) dan Kota Tarakan 100 persen (231.013 peserta). (humas)
Discussion about this post