TARAKAN – Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Resort (Polres) Tarakan mencatat berbagai peristiwa kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas. Semua dibeberkan dalam kegiatan press rilis akhir tahun di Mako Polres Tarakan, Kamis (31/12/2020).
“Ada beberapa kasus menonjol yang terjadi di tahun 2020,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira S.H, S.I.K dalam keterangan persnya di hadapan awak media.
Fillol –sapaan akrabnya- membeberkan, untuk kasus pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor), pihaknya menerima 17 laporan masyarakat, di mana 16 perkara bisa diselesaikan.
Sementara untuk kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), pihaknya menangani 49 kasus, namun yang bisa diselesaikan sebanyak 33 perkara.
Adapun untuk kasus pencurian berat (curat), pihaknya menerima 57 laporan masyarakat, dan bisa diselesaikan 55 perkara. Sedangkan kasus pencurian biasa (cubis) menerima 27 laporan masuk, di mana 27 perkara bisa diselesaikan.
Untuk kasus penggelapan, Polres Tarakan menerima 7 laporan, di mana 6 perkara bisa diselesaikan. Sedangkan kasus penipuan sebanyak 10 laporan, 7 perkara di antara terselesaikan.
Untuk kasus aniaya berat (anirat), pihaknya menerima 6 laporan yang mana 5 perkara di antaranya bisa diselesaikan. Dan untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dari tiga laporan yang masuk, semua bisa diselesaikan.
Sedangkan penganiayaan ringan (aniring) tidak ada laporan, sementara kasus pengeroyokkan, dari 7 laporan, pihaknya menyelesaikan 3 laporan.
Adapun persentase penyelesaian perkaranya, dibeberkan Fillol, curmanor mencapai 94 persen, narkoba mencapai 67 persen, curat 96 persen, cubis mencapai 96 persen, penggelapan 85 persen, penipuan 70 persen, anirat mencapai 83 persen, curas 100 persen, pengeroyokan 42 persen dan aniring 0 persen.
Jika dibandingkan tahun 2019, terjadi penurunan gangguan kamtibmas. Di tahun 2020, dari 302 laporan yang masuk, sebanyak 223 laporan bisa diselesaikan Polres Tarakan atau mencapai 73,8 persen.
Sementara gangguan kamtibmas yang masuk di tahun 2019 sebanyak 316 laporan, yang bisa diselesaikan sebanyak 272 perkara dengan persentase mencapai 88.8 persen.
“Tentunya ini selama tahun 2020 gangguan kamtibmas secara keseluruhan mengalami penurunan sebanyak 14 kasus,” bebernya.
Sementara untuk narkoba, diakui Fillol, juga mengalami penurunan. Tahun 2019 pihaknya menangani 78 perkara, sementara di tahun 2020 ada 49 perkara.
Penyelesaiannya pun mengalami penurunan. Di tahun 2019, dari 78 perkara bisa diselesaikan semua. sementara di tahun 2020, dari 49 kasus, ada 33 kasus yang diselesaikan.
Sementara untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar (pungli), Polres Tarakan tidak ada menangani.
Adapun untuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Fillol membeberkan adanya penurunan tren kecelakaan lalu lintas.
“Di mana mungkin selama tahun 2019 terjadi 107 kecelakaan, di tahun 2020 terjadi 75 kasus kecelakaan,” bebernya.
Dari 75 kasus kecelakaan itu, korban meninggal sebanyak 11 orang, korban luka berat sebanyak 32 orang, korban luka ringan sebanyak 68 orang dan korban tilang 24 orang. Kerugian material mencapai Rp 41.300.000.
Fillol membeberkan ada dua penyebab menurunnya pelanggaran lalu lintas. Pertama terkait karena masyarakat semakin sadar dalam berkendara.
Di samping itu, selama pandemi Covid-19, pihaknya mendapatkan instuksi dari Mabes Polri, untuk penindakan penilangan dikesampingkan dan dititikberatkan pada penangangan pandemi Covid-19. Sehingga jumlah denda penilangan hanya mencapai Rp 413 juta lebih.
Fillol juga membeberkan untuk pelaksanaan operasi dalam rangka menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas), pihaknya melaksanakan 9 kali operasi, yang mana kegiatan tersebut merupakan operasi terpusat.
“Dalam tahun 2020 ini ada kurang lebih 9 operasi yang dilaksanakan,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post