TANJUNG SELOR – Apel gelar pasukan Operasi Lilin Kayan 2020 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilaksanakan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) di Mako Polda Kaltara, Senin (21/12/2020). Operasi Lilin Kayan 2020 akan digelar selama 15 hari, mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
“Polda Kaltara beserta seluruh polres jajarannya didukung TNI, instansi terkait dan mitra Kamtibmas lainnya menyelenggarakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi “Lilin Kayan – 2020” di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Utara,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Drs. Bambang Kristiyono M.Hum melalui Kabag Humas Budi Rachmat, S.IK, M.Si, dalam keterangannya kepada awak media di Grup WhatsApp (WA), Senin (21/12/2020).
Dalam kegiatan ini, aparat melaksanakan operasi pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan pencegahan dengan didukung deteksi dan penegakkan hukum dalam rangka menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman. Apa saja sasaran operasinya?
Dijelaskan bahwa sasaran operasi yakni segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) sebelum, pada saat dan setelah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sedangkan target operasi meliputi gereja, sentra perekonomian, terminal, bandara, pelabuhan, objek wisata dan sebagainya termasuk jalur mudik, dengan target warga yang merayakan Natal dan Tahun Baru, warga rekreasi, belanja dan sebagainya. Adapun target barang adalah miras, narkoba, petasan, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi) dan bahan peledak.
Operasi Lilin Kayan 2020 dipimpin oleh Dir Lantas Polda Kaltara selaku Kasatgasopsda dan dibantu oleh Wadir Samapta Polda Kaltara selaku Wakasatgasopsda, didukung Satgas 1 Pre-emtif (binmas+intel), Satgas 2 Preventif Sabhara, Satgas 3 Kamseltibcar lantas, Satgas 4 Gakum, Satgas 5 BanOps. Kegiatan ini juga didukung unsur TNI, instansi terkait seperti Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR instansi terkait lainnya dan mitra kamtibmas.
Diharapkan juga masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dengan 4M yakni memakai masker; mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dan 3M yakni kuatkan imun, iman dan keamanan masing-masing diri dalam keluarga dan lingkungan sekitar. (sumber: rilis Humas Polda Kaltara)
Discussion about this post