TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akhirnya menandatangani kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan untuk melaksanakan sidang isbat nikah.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan di ruang serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (04/11/2020). Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menatangani langsung nota kesempahaman tersebut.
Dengan penandatanganan kerjasama itu, 228 pasangan yang selama ini menikah secara agama, nantinya akan diakui secara administrasi negara. Sehingga hak-hak sipil mereka juga bisa terpenuhi.
“Ada 228 pasangan, tujuannya adalah mereka itu nanti setelah dilakukan isbat di Pengadilan Agama itu nanti bisa resmi mereka dan buku nikah dan sebagainya, sehingga nanti secara administrasi termasuk keturunannya, anak-anaknya bisa mendapatkan hak-hak sipilnya, termasuk akte kelahiran dan sebagainya,” ujar Khairul kepada jendelakaltara.co.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan H. Muhammad Shaberah membeberkan 228 pasangan tersebut berasal dari empat kecamatan di Kota Tarakan yang dijaring sejak Februari hingga Maret tahun 2020. Sidang isbat nikah akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.
“Pengadilan nanti kan sidangnya hakimnya tunggal, dan sidangnya nanti di tempat. Misalnya untuk masyarakat Tarakan Utara ya ke KUA Utara nanti sidangnya, kalau di timur di timur, di tengah di tengah,” ujar H. Muhammad Shaberah.
Mekanismenya, setelah berkas masuk, Pengadilan Agama akan memverifikasi, apakah pernikahannya dulu sah menurut hukum Islam atau tidak. Misalnya walinya bapaknya sendiri atau yang lain sesuai urutan wali, mempelai perempuan bukan istri orang, dihadiri saksi sesuai ketentuan dua orang dan ada ijab kabul. Jika terpenuhi, maka Pengadilan Agama akan memutuskan bahwa pernikahannya bisa dilakukan oleh KUA.
“Kalau sudah pengadilan memutuskan bahwa itu pernikahannya dulu sah menurut hukum Islam maka tinggal negara mengakui, tinggal KUA membuatkan buku nikah,” ungkapnya.
Menurut Muhammad Shaberah, waktu pelaksanaannya dipekirakan satu bulan yang dilakukan secara bergantian Karena pihaknya mempertimbangkan juga pandemi corona virus disease (covid-19). Dimulai Senin pekan depan (09/11/2020) di KUA Kecamatan Tarakan Timur. Seluruh biaya sidang isbat nikah ini, menurut Muhammad Shaberah ditanggung Pemkot Tarakan. (jkr-1)
Discussion about this post