TARAKAN – Sinergitas antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Kantor Bea Cukai Tarakan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu, Senin (02/11/2020).
Aparat menangkap lima pelaku berjenis kelamin laki-laki masing-masing SD, AS, SP, PK dan IN. Empat di antaranya merupakan penjaga tambak dan orang pemilik tambak. Dari penangkapan ini, aparat mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat pada Senin (02/11/2020), bahwa rencananya akan ada pengiriman sabu dari Nunukan yang akan diserahkan kepada seseorang di wilayah pertambakan tepatnya di Tanjung Keramat wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT).
“Berbekal dari laporan tersebut kami bekerjasama dengan teman-teman dari tim tindak Bea Cukai untuk melaksanakan patroli gabungan,” ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs. Henry Simanjuntak melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan AKBP Deden Andriana, dalam keterangan persnya, Senin (09/11/2020).
Tim kemudian berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Tiba sekira pukul 13.00 Wita, tim menemukan ciri-ciri yang disampaikan oleh pemberi informasi. Aparat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni SD, AS, SP bersama barang bukti 1 bungkus sabu.
Saat diamankan, ketiga pelaku diduga habis berpesta sabu, karena aparat mendapatkan adanya barang bukti lain berupa alat hisap di dalam pondok tambak.
Sekira pukul 17.00 Wita, aparat melakukan pengembangan kasus tersebut dan mendapatkan informasi kalau sabu itu diperoleh dari seseorang inisial PK. Aparat pun akhirnya berhasil mengamankan PK di wilayah pertambakkan lainnya yakni di Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan.
Sekira pukul 18.30 Wita, aparat kembali mengamankan IN di lokasi pertama di areal pertambakkan Tanjung Keramat. “Jadi semuanya ada lima orang,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh berdasarkan pesanan dari seseorang. Yang mana nanti barang ini akan diambil kembali oleh kurir yang dia sebutkan tadi. Kurirnya berinisial MH, sudah kami tahu identitasnya, dan poisisnya nanti akan kita pengembangan
“Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 bungkus jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 1.004,27 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi 2,44 gram, yang mana 1 bungkus ini juga diambil dari 1 bungkus yang besar ini. Itu dikonsumsi mereka,” ungkapnya.
Aparat juga mengamankan alat bukti berupa alat hisap sabu, korek api, 1 lembar jaket, 7 unit hanphone dan 1 unit speedboat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jkr-1)
Discussion about this post