TARAKAN – Semakin mengkhawatirkan saja penularan corona virus disease (Covid-19) di Tarakan. Data yang dirilis Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, per 23 November 2020 terdapat penambahan 59 kasus konfirmasi. Sehingga Jumlah kumulatif Kasus Konfirmasi sebanyak 622 orang.
Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebanyak 393 orang. Jumlah Kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak 7 orang dan jumlah pasien COVID-I9 yang dirawat sebanyak222 orang.
Meski terus mengalami peningkatan kasus, Walikota Tarakan dr. H, Khairul M.Kes menilai, tidak efektif jika ditetapkan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kalau seperti PSBB, kayaknya saat ini kalaupun kita laksanakan tidak efektif,” tutur Khairul saat ditemui awak media, Senin (23/11/2020).
Langkah yang akan ditempuh Pemkot Tarakan, menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan ini adalah menggenjot penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Sehingga memang yang akan kita genjot ini adalah penerapan disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dalam rangka pengetatan protokol kesehatan, Khairul berharap razia bisa dilakukan setiap malam. Akan tetapi pihaknya akan diskusikan terlebih dulu secara teknis.
Adapun terhadap penerapan sanksi denda, menurut Khairul, di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Covid-19, denda uang adalah opsional jika pelanggar tidak bisa melaksanakan kerja sosial. Namun, Khairul berharap masyarakat tetap taat protokol kesehatan tanpa harus diterapkan denda.
“Harapan kita walapun tanpa denda sebenarnya kan harapannya kan karena untuk mereka juga ya mestinya lebih taatlah dalam protokol kesehatan,” harap Khairul. (jkr-1)
Discussion about this post