TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengumumkan secara resmi pendaftaran penerimaan beasiswa Kaltara Cerdas 2020. Ini termuat dalam Pengumuman Nomor 420/2423/DISDIKBUD/GUB tentang Beasiswa Kaltara Cerdas tahun 2020.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaltara, Firmananur menyatakan, pendaftaran dibuka selama 21 hari, mulai 16 November hingga 6 Desember 2020.
“Untuk informasi dan pendaftaran dapat dilihat pada laman http://beasiswa.kaltaracerdas.id. Diharapkan bagi calon penerima beasiswa ini dapat mengunjungi web itu, membaca persyaratan dan menyiapkan persyaratan dalam bentuk file, juga harus mempunyai email yang aktif,” ujar Firman.
Lebih jauh, disebutkan Firman sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/K.796/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Kaltara Cerdas, program tersebut pada tahun ini diperuntukkan bagi pelajar SLB, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta se-Kaltara. Juga bagi mahasiswa jenjang diploma, sarjana dan pascasarjana pada perguruan tinggi bidang keilmuan umum, serta mahasiswa bidang kesehatan baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Kaltara.
Termasuk bagi mahasiswa asal Kaltara yang sebagai tindaklanjut kerjasama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
“Untuk kategori penerima beasiswa Kaltara Cerdas, contohnya pelajar, disediakan beasiswa prestasi akademik, tidak mampu dan prestasi non akademik. Bagi mahasiswa, kategorinya besiswa prestasi dan kurang mampu,” ujar Firman.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman website yang sudah disiapkan. Pemohon dapat meng-upload berkas persyaratan yang sudah ditentukan.
“Pemohon nanti dapat meng-upload surat keputusan kepala sekolah, juga melampirkan bukti prestasi. Untuk mahasiswa melampirkan atau meng-upload KTP asli yang di-scan, kartu mahasiswa, surat keterangan mahasiswa masih aktif kuliah, akreditasi kampus. Juga harus meng-upload atau melampirkan buku rekening bank masing-masing,” ucapnya.
Verifikasi berkas dijadwalkan digelar pada 7 hingga 13 Desember 2020. Dan pengumuman penetapan penerima beasiswa direncanakan pada 14 Desember 2020.
Dikatakan Firman, untuk penentuan penerimanya sendiri, dilakukan perhitungan tertentu. Dimana untuk pemohon beasiswa prestasi (mahasiswa), akan dinilai berdasarkan jumlah Indeks Prestasi (IP) dan akreditasi kampus, Sedangkan yang tidak mampu, rencananya semua dapat terakomodir.
Atau tidak berdasarkan IP, namun dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu juga melihat nilai indeks keluarga tertinggi hingga terendah serta menyesuaikan kuota yang tersedia.
“Perhitungan indeks prestasi itu, ada tertera skornya untuk tiap level prestasi di juknis. Kalau untuk mahasiswa, berdasarkan IPK dan indeks akreditasi perguruan tinggi, dan jika penerima memiliki skor yang sama maka akan dinilai akreditasi kampusnya. Mana yang akreditasi kampusnya tinggi, itu yang akan diutamakan. Juga mengutamakan mahasiwa yang menempuh pendidikan dengan semester yang lebih tinggi,” tutupnya. (humas)
Discussion about this post