TARAKAN – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi dan Walikota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes melakukan penandatanganan berita acara serah terima sarana dan prasarana dari Pemerintah Kota Tarakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di ruang pertemuan Kantor Walikota Tarakan, Rabu (18/11) siang.
Disebutkan Teguh, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dijabarkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengoperasian pelabuhan pengumpan regional dan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, yang semula adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kini diatur menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 120/5953/SJ tanggal 15 Oktober 2015 tentang Percepatan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23/2014 serta guna melaksanakan amanat UU tersebut.
“Dari hal itu, maka dilakukanlah serah terima P3D dari Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara untuk beberapa aset yang ada,” jelasnya.
Adapun aset yang diserahterimakan itu, yakni sesuai berita acara serah terima No. 032/1669/BPKAD DAN No. 620/2617/BPKAD/GUB pada tanggal 19 Desember 2017 untuk penyerahan urusan pendidikan menengah.
Lalu, berita acara serah terima No. 032/1101/BPKAD DAN No. 903/52/IX/2018 tanggal 3 September 2017 untuk penyerahan sarana, prasarana dan dokumen UPTD Pelabuhan Tengkayu I.
Serta, berita acara serah terima No. 32/1345/BPKAD dan No. 032/95/XI/2018 tanggal 12 Desember 2018 untuk penyerahan sarana, prasarana dan dokumen Pelabuhan Tengkayu II (Pelabuhan Perikanan).
“Penyerahan aset ini dilakukan setelah dilakukan verifikasi bersama antara Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara,” urainya.
Teguh juga menyebutkan, guna diketahui penyerahan aset bidang pendidikan menengah tersebut, masih terdapat 2 sekolah yang belum diserahkan yaitu SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Tarakan.
Hal ini dikarenakan kedua sekolah itu masih memiliki tanggungan kewajiban kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan terlebih dulu oleh Pemkot Tarakan.
Dan, sesuai lampiran Surat Walikota Tarakan No. 032/259/BPKAD tanggal 26 Maret 2020 tentang Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, bahwa kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh Pemkot Tarakan.
“Jadi, aset SMA Negeri 1 dan 2 Tarakan diserahkan kepada Pemprov Kaltara, sedangkan pengelolaan terhadap kedua sekolah tersebut telah diserahkan sebelumnya untuk dikelola oleh Pemprov Kaltara,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga beberapa aset tetap yang sebagian belum diserahkan yaitu aset tetap di PelabuhanTengkayu I dan 2 Tarakan. Yakni, berupa gedung bangunan, jaringan, peralatan dan mesin.
Diungkapkan Teguh, adapun total nilai aset tetap yang diserahkan Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara, berdasarkan hasil verifikasi bersama Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan sebesar Rp 131.523.628.483,65 yang terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan serta aset tetap lainnya.
“Yang patut dipahami, penyerahan ini sekali lagi merupakan upaya kita untuk menindaklanjuti pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Untuk itu, saya berharap dengan upaya ini akan berdampak baik bagi Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan,” tutupnya. (humas)
Discussion about this post