TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan dan hasil operasi pasar periode bulan Juli tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020.
Barang yang dimusnahkan meliputi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukkannya.
Selain itu, dimusnahkan juga sepatu sejumlah 16 pasang, balpres sejumlah 16 bal, minuman mengandung etik alkohol (MMEA) sejumlah 51 botol dan senjata tajam 1 pcs, dengan potensi kerugian mencapai Rp 67.884.000.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan, dihadiri Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri, S.H., M. H. dan perwakilan dari Polres Tarakan.
“Penindakan yang dilakukan merupakan salah satu upaya dalam menjalankan perannya yaitu melindungi industri dalam negeri dari persaingan, dengan industri sejenis dari luar negeri, kemudian melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya serta memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal,” ujar Kepala Bea Cukai Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah, dalam arahannya.
Selain itu bidang pengawasan Bea Cuka Tarakan telah berhasil melakukan penindakan narkotika berupa Methamphetamine sebanyak tujuh kali periode 2019, dan lima kali pada tahun 2020 (sampai dengan Oktober) dengan nilai barang sebesar Rp 65.880.000.
Berbagai modus digunakan sindikat untuk menyelundupkan narkotika. Seperti memasukkan narkotika ke dalam tabung gas, melarutkan narkotika ke dalam galon air, membawa narkotika dengan kapal berkecepatan tinggi berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Tarakan.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Tarakan degan Badan Narkotika Nasional, Polisi Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Atas penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Tarakan mendapatkan piagam apresiasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara atas dukungan terhadap penindakan kasus narkotika.
Minhajuddin Nafisah juga melaporkan sampai dengan Oktober tahun 2020 total penerimaan Bea dan Cukai yang berhasil dikumpulkan ole Bea Cukai Tarakan sebesar Rp 27.426.106.120 dari target Rp 21.640.271.000 atau 126,74 persen dari target. (sumber: BC Tarakan)
Discussion about this post