TARAKAN – Melalui rapat yang digelar di kota Tarakan Minggu (25/10/2020), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyempurnakan kepengurusan inti.
Muhammad Reza masih tetap menjabat Ketua SMSI Kaltara. Sementara Viktor Ratu yang sebelumnya ditunjuk sekretaris, kini dipercaya menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Kaltara. Posisinya digantikan Chris Toffan Hia.
Selain itu, rapat juga menyepakati M. Diky sebagai Wakil Ketua I dan Ismail sebagai Bendahara SMSI Kaltara.
Menurut Ketua SMSI Kaltara, Muhammad Reza, rapat yang digelar di Tarakan itu adalah untuk memantapkan kepengurusan SMSI Kaltara.
“Karena memang pada awal-awalnya pembentukan SMSI Kaltara ini ada sedikit bias karena pada saat kita pembentukan SMSI Kalimantan Utara itu kita berpikirnya bahwa ini adalah organisasi profesi, tapi ternyata baru kita ketahui bahwa ini adalah organisasi perusahaan media siber setelah dilakukan Rakernas pertama di Surabaya pada dua tahun yang lalu,” ujar Muhammad Reza kepada awak media, usai rapat.
Selain struktur kepengurusan inti, menurut Muhammad Reza, masih banyak bidang-bidang lainnya. Namun untuk sementara ini pihaknya membentuk terlebihdulu yang dianggap penting.
Selain melengkapi kepengurusan, rapat juga membahas terkait kehadiran media Siberindo. Menurut Muhammad Reza, media Siberindo adalah kumpulan berita-berita di bawah naungan SMSI Pusat.
“Ini akan menjadi semacam media siber utama dari SMSI yang boleh semua SMSI yang boleh semua anggota SMSI dari provinsi, kabupaten, kota untuk melakukan upload ke Siberindo,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Reza juga menegaskan perusahaan pers wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tenteng Pers.
“Makanya melalui kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada teman-teman agar segera mengurus PT, jangan mengurus CV, karena ini akan kerja dua kali. Karena per tanggal 31 Desember 2018, Dewan Pers sudah menerbitkan semacam imbauan agar CV jangan lagi digunakan sebagai perusahaan pers tetapi harus berbadan hukum PT,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterimanya, ada 11 perusahan media ciber di Kaltara yang sudah terverifikasi administrasinya di SMSI Kaltara. (jkr-1)
Discussion about this post