TARAKAN – Partai Demokorat akhirnya mengambil sikap tegas atas keputusan Irwan Sabri yang maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memberhentikan Irwan Sabri sebagai kader Partai berlambang bintang mercy itu.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 328/SK/DPP.PD/X/2020 tentang Pemberhentian Saudara Irwan Sabri sebagai Kader Partai Demokrat.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Demokrat H. Agus Harimurti Yudhonyono dan Sekretaris H. Teuku Riefky Harsya yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2020 dan di cap stempel Partai Demokrat. Surat keputusan itu juga beredar di media sosial seperti di salah satu grup WhatsApp (WA).
“Pemberhentian Irwan Sabri itu sudah melalui mekanisme partai politik,” ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Demokrat Provinsi Kaltara Muddain, membenarkan pemberhentian Irwan Sabri, kepada jendelakaltara.co, Kamis (29/10/2020).
Muddain membeberkan alasan partainya memberhentikan Irwan Sabri dari sebagai kader Partai Demokrat.
“Di AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat itu di beberapa pasal menyebutkan bahwa seseorang bisa diberikan sanksi dan sanksi terberat adalah dikeluarkan dari partai apabila, pertama salah satunya adalah melanggar keputusan-keputusan partai,” bebernya.
Ia melanjutkan, keputusan Partai Demokrat dalam hal pemilihan Gubernur Provinsi Kaltara, memberikan dukungan kepada Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara.
“Beliau, pak Irwan Sabri ini dianggap telah melanggar keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPP, tidak patuh terhadap keputusan DPP, bahkan menentang keputusan DPP dengan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur melalui jalur partai politik lain,” tegasnya.
“Karena beliau tidak patuh terhap keputusan dan yang kedua melawan keputusan dengan ikut berkompetisi, maka mekanisme partai dalam AD/ART disebutkan bahwa diusulkan melalui tingkatannya, tembusan ke DPP dan DPP yang punya hak untuk mengeluarkan surat keputusan. Apakah itu pemberhentian dan segala macam. Dan sekarang DPP sudah mengeluarkan surat keputusan dan mekanismenya sesuai dengan mekanisme partai politik,” lanjutnya. (jkr-1)
Discussion about this post