TARAKAN – Pandemi memang masih ada, tapi ekspor harus tetap berlanjut untuk memutar roda ekonomi. Kali ini pejabat Karantina Pertanian Tarakan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu olahan (plywood) milik PT Intracawood Manufacturing.
Kayu olahan ini merupakan produk kehutanan unggulan dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang akan berlayar menuju India dengan volume 95,25 meter kubik senilai Rp 804.962.555.
Farid, pejabat karantina tumbuhan yang bertugas mengatakan pemeriksaan fisik wajib dilakukan. Selain untuk memastikan kesesuaian jenis dan volume yang diajukan pada permohonan, juga untuk melihat bahwa kayu olahan bebas dari OPT.
“Semua permohonan ekspor harus dilakukan pemeriksaan dan syarat lainnya sesuai persyaratan negara tujuan. Misalnya India mensyaratkan fumigasi dengan bahan aktif Methyl Mromide, maka plywood harus diberi perlakuan fumigasi yang tentu saja terhadap pelaksanaan perlakuan kami awasi prosesnya,” tambahnya.
Setelah dilakukan fumigasi, maka pejabat karantina pertanian melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada OPT yang menjadi target di negara tujuan.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Semua lalulintas produk pertanian termasuk ekspor harus memenuhi prosedur karantina, baik sedikit maupun banyak. (sumber: rilis Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan)
Discussion about this post