Mangkir Kerja Lebih dari 25 Hari, 2 ASN Pemkot Tarakan Diberhentikan
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan ...
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan ...
TARAKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melaksanakan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.Langkah ini sebagai wujud...
Read moreDetails