TARAKAN – Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 Kilogram (Kg) yang baru mulai berlaku di Tarakan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menerima salinan keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) terkait penyesuaian HET LPG 3 Kg.
Sesuai usulan Pemkot Tarakan, berlaku dua kategori HET. Untuk wilayah darat ditetapkan Rp 16.700 per tabung. Sedangkan wilayah pesisir Rp 18.700 per tabung.
Jika dibandingkan HET sebelumnya, ada kenaikan. Dimana HET sebelumnya Rp 16 ribu per tabung untuk semua kategori.
“HET itu sudah disetujui melalui surat gubernur tentang penetapan HET di seluruh kabupaten kota di Kaltara” Kata Kepala Bagian Ekonomi Pimpinan Daerah Tarakan Catur Hendratmo, Jumat (30/4/2021).
HET yang baru ini, menurut Catur Hendratmo, berdasarkan masukan dari agen dan pangkalan. Mereka sudah mendapatkan keuntungan, termasuk ongkos angkut bagi pangkalan di daerah pesisir.
Selain itu, pihaknya juga tidak bisa asal-asalan melakukan perhitungan karena sudah item yang baku yang harus diikuti terkait perhitungannya.
Dengan telah ditetapkannya HET yang baru, Catur Hendratmo menegaskan tidak boleh ada pangkalan yang menjual melebihi HET. Jika didapatkan, berarti melanggar aturan. Dan bisa secara langsung ditutup oleh dinas terkait. (jkr-1)
Discussion about this post